Pemkab Lumajang Tegaskan Pasien Tetap Dilayani Meski PBI Dinonaktifkan

Pihaknya memastikan pasien penyakit kronis, kondisi darurat, maupun kelompok rentan akan tetap terlindungi di tengah PBI BPJS nonaktif.

Tayang:
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Torik Aqua
Istimewa/Kominfo Lumajang
PEMERIKSAAN - Seorang lansia menjalani pemeriksaan kesehatan mata dalam kegiatan bakti sosial di Gereja Pantekosta Lumajang beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  1. Indah Amperawati dan Dinsos P3A menegaskan pasien tetap dilayani.
  2. Kabupaten Lumajang memastikan layanan kesehatan tidak terhenti.
  3. 52.773 warga nonaktif PBI tetap bisa reaktivasi bersyarat BPJS Kesehatan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Kabupaten Lumajang menyebut pelayanan kesehatan bagi warga tidak boleh terhenti meski Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan.

Pihaknya memastikan pasien penyakit kronis, kondisi darurat, maupun kelompok rentan akan tetap terlindungi.

Berdasarkan data, sebanyak 52.773 warga Lumajang dinonaktifkan dari daftar PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Program PBI JK sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Baca juga: 11 Juta BPJS PBI JK Segera Aktif Kembali, Pasien Penyakit Kronis Jadi Prioritas

Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menyebut bahwa langkah tersebut merupakan kebijakan terpusat.

Namun, ia memastikan pemerintah daerah tetap hadir agar warga yang membutuhkan tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan.

“Pemkab Lumajang berkomitmen menjaga aspek kemanusiaan. Masyarakat yang masih membutuhkan layanan, terutama dalam kondisi medis tertentu, tetap difasilitasi melalui mekanisme reaktivasi bersyarat,” beber Indriono ketika dikonfirmasi, Senin (16/2/2025).

Ia menambahkan, bagi warga yang mendadak membutuhkan penanganan medis sementara status kepesertaannya bermasalah, fasilitas kesehatan tetap harus memberikan pelayanan terlebih dahulu.

Proses administratif akan didampingi oleh Dinas Sosial P3A bersama pemerintah desa.

Skema reaktivasi dapat diajukan bagi warga yang secara faktual masuk kategori miskin atau rentan miskin dan membutuhkan pengobatan berkelanjutan.

Pendampingan dilakukan melalui sistem resmi yang tersedia, termasuk melalui operator SIKS-NG di tingkat desa.

“Kami memastikan ada jalur pendampingan yang jelas. Pemerintah desa, operator SIKS-NG, hingga Dinas Sosial P3A siap membantu masyarakat agar hak layanan kesehatannya tetap terjaga,” tandasnya.

Sikap serupa sebelumnya juga ditegaskan Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

Indah menginstruksikan agar seluruh fasilitas kesehatan di Lumajang mengutamakan pelayanan dan tidak menolak pasien hanya karena persoalan administrasi.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Karena itu, fasilitas kesehatan harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan memastikan pasien tetap mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” tutur Indah.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved