Pemkab Lumajang Tegaskan Pasien Tetap Dilayani Meski PBI Dinonaktifkan
Pihaknya memastikan pasien penyakit kronis, kondisi darurat, maupun kelompok rentan akan tetap terlindungi di tengah PBI BPJS nonaktif.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Torik Aqua
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Kabupaten Lumajang menyebut pelayanan kesehatan bagi warga tidak boleh terhenti meski Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan.
Pihaknya memastikan pasien penyakit kronis, kondisi darurat, maupun kelompok rentan akan tetap terlindungi.
Berdasarkan data, sebanyak 52.773 warga Lumajang dinonaktifkan dari daftar PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Program PBI JK sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Baca juga: 11 Juta BPJS PBI JK Segera Aktif Kembali, Pasien Penyakit Kronis Jadi Prioritas
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menyebut bahwa langkah tersebut merupakan kebijakan terpusat.
Namun, ia memastikan pemerintah daerah tetap hadir agar warga yang membutuhkan tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan.
“Pemkab Lumajang berkomitmen menjaga aspek kemanusiaan. Masyarakat yang masih membutuhkan layanan, terutama dalam kondisi medis tertentu, tetap difasilitasi melalui mekanisme reaktivasi bersyarat,” beber Indriono ketika dikonfirmasi, Senin (16/2/2025).
Ia menambahkan, bagi warga yang mendadak membutuhkan penanganan medis sementara status kepesertaannya bermasalah, fasilitas kesehatan tetap harus memberikan pelayanan terlebih dahulu.
Proses administratif akan didampingi oleh Dinas Sosial P3A bersama pemerintah desa.
Skema reaktivasi dapat diajukan bagi warga yang secara faktual masuk kategori miskin atau rentan miskin dan membutuhkan pengobatan berkelanjutan.
Pendampingan dilakukan melalui sistem resmi yang tersedia, termasuk melalui operator SIKS-NG di tingkat desa.
“Kami memastikan ada jalur pendampingan yang jelas. Pemerintah desa, operator SIKS-NG, hingga Dinas Sosial P3A siap membantu masyarakat agar hak layanan kesehatannya tetap terjaga,” tandasnya.
Sikap serupa sebelumnya juga ditegaskan Bupati Lumajang, Indah Amperawati.
Indah menginstruksikan agar seluruh fasilitas kesehatan di Lumajang mengutamakan pelayanan dan tidak menolak pasien hanya karena persoalan administrasi.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Karena itu, fasilitas kesehatan harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan memastikan pasien tetap mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” tutur Indah.
| Kecelakaan Maut di Jalan Ngagel Surabaya, Pemotor Suzuki Satria Fu Tewas Tabrak Mobil |
|
|---|
| Bank Jatim Grand Launching JConnect Versi Terbaru, Hadirkan 36 Fitur Super Apps Digital |
|
|---|
| Halal Bihalal PCNU se-Jatim di Bangkalan Madura, Ketum Gus Yahya Buka Ruang Jawab Isu PBNU |
|
|---|
| Jadi Mediator Laporan Dugaan Malapraktik di RS Era Medika, Dinkes Tulungagung Panggil Pihak Terkait |
|
|---|
| Satlinmas di 18 Kelurahan Mojokerto Resmi Kantongi SK Wali Kota, Berpayung Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/lansia-pemeriksaan-mata-bakti-sosial-di-Gereja-Pantekosta-Lumajang-beberapa-waktu-lalu.jpg)