Polres Situbondo Ringkus 6 Orang yang Main Judol saat Ramadan di Warung Kopi
Dari hasi pemberantasan penyakit masyarakat ini, polisi menangkap lima pelaku judi online (judol) di sejumlah lokasi. Penangkapan di warkop.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Torik Aqua
Ringkasan Berita:
- Enam pelaku perjudian online diamankan polisi
- Razia dilakukan di Situbondo, Panarukan dan Banyuputih
- Perjudian online diberantas selama Ramadan
TRIBUNJATIM.COM - Penyakit masyarakat di wilayah Situbondo selama Ramadan ditindak oleh Satreskrim Polres Situbondo.
Dari hasi pemberantasan penyakit masyarakat ini, polisi menangkap lima pelaku judi online (judol) di sejumlah lokasi.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung kopi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agig Hartawa, membenarkan penangkapan judol tersebut.
Pengungkapan dan penangkapan praktik perjudian ini, kata AKP Agig, merupakan bentuk komitmen dan reaksi nyata kepolisian dalam merespons cepat pengaduan masyarakat adanya perjudian yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor, karena kami tidak akan memberi ruang bagi penyakit masyarakat ini di wilayah Situbondo,” ujar AKP Agig, Selasa (3/3/2026).
Penangkapan itu, sambung perwira berpangkat tiga balok kuning di pundaknya ini, dilakukan setelah pihaknya mendapat pengaduan masyarakat terkait adanya sekelompok orang di sebuah warung kopi di Dusun Krajan, Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan.
“Saat digerebek, anggota berhasil menangkap basah kelima orang itu sedang asyik main judol,” katanya.
Selain menyita barang bukti handphone yang digunakan bermain judi itu, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan kelima pemain judol tersebut.
Mereka berinisial MR (30), RJ (21), ANQ (31), AFZ (30), dan ZR (35).
“Kelimanya kami amankan dan sekarang masih diperiksa penyidik Satreskrim,” tukasnya.
Tak hanya itu, AKP Agig menerangkan, tim Resmob wilayah timur juga berhasil mengamankan pria berinisial IS (56) yang sedang bermain judol di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.
“Totalnya ada enam tersangka judol yang kami amankan,” tegasnya.
Dikatakan, judol tidak mengenal faktor usia.
Oleh karena itu, peran dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan guna mencegah praktik perjudian di masyarakat.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b KUHP subsider Pasal 427 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya.
| Ramalan Cuaca Jatim Senin 6 April 2026, Suhu Sidoarjo Surabaya Terpanas, BMKG Imbau Pakai Sunscreen |
|
|---|
| Update Negara yang Diizinkan Iran Melewati Selat Hormuz, Indonesia Kapan? |
|
|---|
| Media Belanda Soroti Peran Fardy Bachdim soal Polemik Paspor Diaspora, Juluki Sang Penghubung |
|
|---|
| Koleksi Hattrick Erling Haaland Sejak Debut di Manchester City, Cetak Rekor |
|
|---|
| 2 Blunder Jay Idzes yang Dikritik Media Italia hingga Berujung Gol Lawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-judi-online-Polres-Situbondo-meringkus-6-pelaku-judi-online-saat-Ramadan.jpg)