DPRD Jatim Segera Proses PAW Hasanuddin Usai Putusan Inkrah Kasus Hibah Jatim
Dalam waktu dekat ini, DPRD Jatim berencana akan kembali berkirim surat kepada Kemendagri terkait usulan proses PAW Hasanuddin
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- DPRD Jatim akan kirim surat ke Kemendagri setelah terima salinan putusan inkrah.
- Hasanuddin sebelumnya terjerat kasus hibah Pemprov Jatim.
- Andy Firasadi disiapkan sebagai calon pengganti melalui mekanisme PAW.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jawa Timur berencana segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggotanya, Hasanuddin, setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ini setelah Hasanuddin sebelumnya diputuskan bersalah oleh pengadilan dalam kasus hibah Provinsi Jawa Timur.
Namun, sebelum surat tersebut diluncurkan DPRD Jatim akan terlebih dahulu meminta salinan surat putusan itu dari pengadilan. Sehingga, surat kepada Kemendagri tersebut nantinya terkait dengan sudah adanya putusan inkrah dari pengadilan agar proses PAW di DPRD Jatim bisa segera dilaksanakan.
"Terinfo memang beberapa hari ini prosesnya sudah ada putusan inkrah. Kami akan minta salinan putusan inkrahnya dan segera memproses untuk proses PAW," kata Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Hasanuddin merupakan legislator yang berangkat dari PDIP di Dapil Gresik-Lamongan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Rp400 Juta, 2 Gus dan 1 Lurah Pondok Diadili
Proses PAW Sempat Tertunda
Saat tersandung kasus, sedianya pengajuan PAW dari PDIP untuk Hasan telah dikirimkan ke DPRD hingga Kemendagri pada pada pertengahan November 2025 lalu. Saat itu, kebetulan juga ada satu anggota PDIP lain yang diajukan PAW. Yakni, Agus Black Hoe.
Bedanya, PAW Agus Black Hoe langsung bisa dilakukan. Sedangkan Hasanuddin belum bisa dilakukan PAW karena proses hukum atau sidang tengah berjalan di pengadilan.
Baca juga: Pemerintah Pusat Gagas Regulasi BUMD, DPRD Jatim Soroti Pemisahan Fungsi Bisnis dan Layanan Publik
Sehingga, Kemendagri saat itu masih menunggu putusan hukum tetap. Deni memaparkan, begitu nanti mendapat salinan putusan dari pengadilan itu, akan segera dikirim ke Kemendagri.
Sudah Ada Calon
Deni yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim ini mengungkapkan, partainya akan menaati prosedur PAW. Termasuk dalam menyiapkan calon pengganti. Berdasarkan ketentuan, calon pengganti melalui mekanisme PAW adalah peraih suara terbanyak berikutnya dari partai dan dari dapil yang sama.
Dari hasil Pemilu 2024 sebelumnya, peraih suara terbanyak di bawah Hasanuddin adalah Andy Firasadi. Sehingga, Andy Firasadi yang merupakan politisi kawakan ini pun kini dipersiapkan untuk menggantikan Hasanuddin yang pada Pemilu 2024 lalu, sama-sama maju dari daerah pemilihan atau Dapil Gresik-lamongan.
"Setelah dapat surat dari Mendagri kami juga akan segera melakukan proses pelantikan," ungkapnya.
DPRD Jatim
Deni Wicaksono
Kasus Dana Hibah Jatim
berita jatim
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Komplotan Pembobol Alfamart di Tulungagung Dibekuk, Ditangkap di Malang |
|
|---|
| Duel Panas di Santiago Bernabeu: Prediksi Skor dan Rekor Pertemuan Real Madrid vs Bayern Munchen |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tabrak Bus Sumber Selamat yang Sedang Mogok di Madiun |
|
|---|
| Modal Seragam Kru TV Swasta, Pria Bohongi Pembeli Motor dengan Bawa Dokumen Palsu |
|
|---|
| Produsen Tempe Keluhkan Harga Kedelai Naik, Pemkot Malang: Ya Tidak Apa-apa, Semua Tetap Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Deni-Wicaksono-Wakil-Ketua-DPRD-Jatim-soal-paw-hasanuddin.jpg)