Piutang PBB Bondowoso Capai Rp36 M Gegara Metode Setoran Gelondongan

Kondisi ini terjadi bukan karena kesalahan petugas, melainkan sistem administrasi lama yang masih menggunakan metode setoran gelondongan.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Sinca Ari Pangistu
PELAYANAN - Seorang petugas Bapenda saat melayani seorang warga yang akan membayar PBB di Dusun Biser, Desa Gubrih, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, pada Jumat (24/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Selama enam tahun, piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bondowoso tercatat mencapai Rp36 milliar.
  • Besarnya piutang ini diketahui setelah banyaknya aduan masyarakat.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bondowoso selama enam tahun tercatat mencapai Rp36 milliar.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selamet Yantoko, besarnya piutang ini diketahui setelah banyaknya aduan masyarakat.

Baca juga: Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Diminta Bayar Token Listrik Rp50 Ribu, Harus Lewat UPT Pasar

Mereka mengadukan telah membayar, namun belum tercatat.

Kondisi ini terjadi bukan karena semata kesalahan petugas.

Melainkan akibat sistem administrasi lama yang masih menggunakan metode setoran gelondongan tanpa mencantumkan Nomor Objek Pajak (NOP).

"Ke depan harus menggunakan NOP. Kalau tidak, bisa terjadi yang tidak bayar justru tercatat lunas, sementara yang sudah bayar tidak masuk sistem," tuturnya, dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (27/4/2026).

Ia menerangkan, pihaknya kini mendorong perbaikan sistem pembayaran di tingkat desa dan kecamatan agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Sehingga potensi kebocoran penerimaan PBB dapat diminimalkan.

Untuk itu, Bapenda membuka layanan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk memperbaiki data objek pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemecahan SPPT dilakukan dengan menyesuaikan zona nilai tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dapat diurus masyarakat secara gratis.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved