DPRD Jember Laporkan Pengacara, Dipicu Sebuah Ucapan saat Anggota Dewan Inspeksi di Perumahan

Puluhan pengacara tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA)  mendatangi Mapolres Jember soal pelaporan oleh DPRD Jember

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com
KRIMINALIASI ADVOKAT - Lutfian Ubaidillah (kanan) Koordinatif Forum Kerabat Advokat saat di Mapolres Jember, Jawa Timur, Senin (1/12/2025) Dia tanggapi anggota DPRD Jember laporkan pengacara perumahan Rengganis atas dugaan pencemaran nama baik. 
Ringkasan Berita:
  • Puluhan advokat FKA mendatangi Polres Jember meminta mediasi atas laporan DPRD terhadap pengacara Kurniawan.
  • FKA menilai ucapan “maling” adalah metafora hukum, bukan pencemaran nama baik.
  • Advokat khawatir kasus ini menjadi preseden kriminalisasi profesi jika diproses lebih jauh.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pengacara di Jember dilaporkan DPRD Jember dalam dugaan penggunaan pencemaran nama baik institusi negara.

Atas laporan ini Puluhan pengacara tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA)  mendatangi Mapolres Jember, Jawa Timur menjadikan permohonan audiensi, Senin (1/12/2025).

Pengacara Perumahan Rengganis bermana Kurniawan, dilaporkan anggota DPRD Jember dengan kata-kata maling. 

Koordinator Forum Kerabat Advokat Lutfian Ubaidillah menduga, tindakan anggota legislatif tersebut akan mengkriminalisasi profesi pengacara, bila polisi memproses perkaranya.

"Kami takut dan menduga adanya kriminalisasi terhadap rekan kami, atasnama Kurniawan. Kami ini masalah ini bisa selesai tanpa melalui proses hukum," ujarnya.

Baca juga: Demi Hindari Jerat Hukum, Bupati Jember Tolak Akomodir Sebagian Pokir DPRD dalam APBD 2026

Awal Mula Pelaporan dari Sebuah Ucapan

Menurutnya, ucapan terlapor yang menilai tindakan inspeksi anggota Komisi C dan B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Jember di saluran irigasi  dekat perumahan seperti maling tidak masuk katagori pencemaran nama baik.

"Apa yang dilakukan rekan kami itu, masih dalam koridor advokat. Karena beliau hanya menganalogikan, bukan langsung menuduh terhadap lembaga legislatif itu sendiri," kata pria yang akrab disapa Lutfi.

Baca juga: Guru Tampar Siswa Nangis Takut Salah Didik, Diminta Ganti Rugi Rp150.000, Gubernur Siapkan Pengacara

Oleh karena itu, kata Lutfi, permohonan mediasi bersama Kapolres Jember ini diharapkan perkara tersebut tidak dilanjutkan di ranah hukum lebih serius.

Tujuan Mediasi di Polres

"Harapan kami juga, bisa didudukan sama pihak pelapor. Pasti ada jalan keluar yang terbaik," kata dia. 

Bila Polres Jember memproses perkara ini, Lutfi khawatir hal itu menjadi pemantik kepolisian di daerah, melakukan tindakan serupa terhadap profesi advokat.

"Advokat itu menjalankan tugas sudah dinaungi aturan dan disitu advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas baik litigasi maupun non litigasi," paparnya.

Sementara itu, terlapor bernama Kurniawan mengungkapkan ucapan maling yang disematkan dalam video tersebut adalah metafora hukum. 

"Tidak menyebut langsung personal atau individu. Dan itu bagian dari sikap hukum dalam membela klien," ucapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved