Sidang Vonis Perusakan Tenda di Jember
Tuntut Bebaskan Terdakwa, Puluhan Mahasiswa Geruduk PN Jember Jelang Sidang Vonis 8 Demonstran
Puluhan mahasiswa menggelar demo di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Lokasi & Waktu: Halaman Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (15/12/2025).
- Pelaku Aksi: Puluhan mahasiswa.
- Tuntutan Utama: Menuntut pembebasan delapan demonstran yang diadili (Terdakwa).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Puluhan mahasiswa demo di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur.
Mereka meminta 8 demonstran yang diadili itu segera dibebaskan, Senin (15/12/2025).
Mereka menggelar aksi di depan di ruang Candra PN Jember, tempat 8 demonstran yang jadi terdakwa menjalani sidang vonis hukuman.
Selam orasi berlangsung, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan bebaskan tahanan politik.
Baca juga: Jember Kuak Fenomena Menara Gading, Rata-Rata Lama Sekolah Hanya 6,64 Tahun Meski Punya 30 Kampus
"Tidak ada hukum yang menjerat rakyatnya sendiri tanpa dasar bersalah. mereka sama dengan kami, mereka bagian dari kami. Maka bebaskan kawan kami," ujar Korlap Aksi, Abdul Aziz Al Farizi.
Menurutnya, para terdakwa itu tidak bersalah, sebab mereka melakukan demo pada 30 Agustus 2025 adalah haknya mengeluarkan pendapat dan dilindungi undang-undang.
"Amanat reformasi menjamin kebebasan berpendapat, yang seharusnya menjadi penentu. Menyampaikan aspirasi untuk pemerintah itu tidak dilarang," kata Aziz.
Aziz meminta majelis hakim dapat membacakan putusan terhadap 8 demonstran tersebut secara bijak dan adil."Bebaskan kawan kami," katanya.
Baca juga: Lulusan SMK Dominasi Pengangguran di Jember, Dewan Soroti Sistem Pembelajaran Kejuruan
Pantauan di lapangan, sidang putusan terhadap 8 demonstran yang jadi terdakwa belum dimulai, hingga berita ini terbit.
8 demonstran yang jadi terdakwa, merupakan demonstran yang diduga merusak tenda di depan Mapolres Jember saat aksi pada Agustus 2025.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan penjara 4 bulan penjara, dipotong masa tahanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Mahasiswa-orasi-di-depan-ruang-sidang-PN-Jember-Jawa-Timur-Senin-15122025.jpg)