Polres Jember Tangkap Pencuri Tembakau, Uang Hasil Jualan Dipakai Beli Sabu dan Beras
Tembakau hasil curian tersebut dijual seharga Rp 600 ribu, oleh pelaku uang itu digunakan untuk membeli sabu dan beras
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Mochammad Arifin ditangkap Polres Jember usai mencuri sakarung tembakau dengan celurit.
- Hasil penjualan Rp 600 ribu dipakai untuk beli sabu dan beras.
- Polisi masih memburu satu pelaku lain, Arifin dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Mochammad Arifin diamankan Polres Jember atas kasus pencurian tembakau.
Pria asal Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang ini diduga kuat telah mencuri sakarung tembakau milik Warga Kecamatan Tanggul Jember, sambil menudingkan senjata tajam kepada korban.
"Saya mencuri tembakau bawa celurit untuk mengancam yang punya tembakau," ujar Mochammad Arifin saat berada di ruang penyidik, Jumat (26/12/2025).
Pengakuan Pelaku
Setelah itu, tembakau hasil rampasan tersebut dijual seharga Rp 600 ribu. Katanya, uang itu digunakan untuk membeli sabu dan beras.
"Saya mencuri buat beli sabu seratus (ribu rupiah) dan untuk beli beras Rp 75 ribu, tembakau saya jual 600 ribu," ungkap Arifin.
Baca juga: Buntut Kernet Bus di Terminal Seloaji Positif Sabu, Polres Ponorogo Buru Pemasok
Arifin mengaku baru pertama kali mencuri tembakau di Jember, sebab sebelumnya hanya maling kelapa dan ayam saja.
"Baru kali ini mencuri tembakau, sebelumnya mencuri kelapa dan ayam sama kawan, yang saat ini kabur," imbuhnya.
Keterangan Polisi
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma mengaku, tersangka melakukan aksi pencurian tersebut tidak sendiri.
"Saat kami lakukan penyelidikan kami dapati ada dua orang pelaku, namun kami amankan baru satu orang pelaku, satunya lagi sedang dalam pengejaran," tanggapnya.
Baca juga: Ibu Muda di Jember Diamankan Polisi Diduga Habisi Bayinya, Ada Barang Bukti Cangkul dan Selendang
Angga mengungkapan, hasil pengeledahan di rumah pelaku tidak ada barang curian tersebut, sebab tembakau itu telah dijual semuanya.
"Penggeledahan di rumah pelaku, hasil pemeriksaannya dinyatakan barang tersebut dijual seharga Rp 600 ribu dan digunakan untuk membeli narkotika," imbuhnya.
Angga menyatakan, tersangka ini bukan seorang residivis dan baru pertama kali melakukan pencurian, sehingga dikenakan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
pencurian
tembakau
Polres Jember
berita jember hari ini
sabu
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Ponorogo Kekurangan Juru Sembelih Halal, Kini Baru Ada 500 Orang yang Bersertifikat |
|
|---|
| Bengkel Warga Digeledah Enam Pria Ngaku Polisi, Kalung Emas Senilai Rp 95 Juta Raib |
|
|---|
| Pacitan Dapat 2.737 Bantuan Rumah Layak Huni Tahun 2026, Pemerintah Minta Tepat Sasaran |
|
|---|
| Daftar Tuntutan Jaksa ke Nadiem Makarim Dalam Kasus Korupsi Chromebook Selain Pidana 18 Tahun |
|
|---|
| Pelajar Kota Batu Bisa Nikmati Promo Tiket Mikutopia Diskon 50 Persen saat Libur Panjang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/maling-tembakau-di-jember.jpg)