Pesta Miras Jelang Ramadan, 8 Remaja di Jombang Diamankan Polisi

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pesta miras di sebuah angkringan di Desa Sengon

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
MIRAS REMAJA - Petugas kepolisian dari Polsek Jombang Kota saat menciduk remaja yang tengah menenggak minuman keras (miras) di Desa Wersah, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (15/2/2026). Patroli rutin akan terus digelar selama masa menjelang hingga pelaksanaan Ramadan. 
Ringkasan Berita:
  • Delapan remaja diamankan saat pesta miras di dua lokasi berbeda di Kecamatan Jombang.
  • Polisi menyita tiga botol arak dan satu botol minuman beralkohol merek Macdonald.
  • Penindakan bagian dari operasi cipta kondisi menjelang Ramadan 2026

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sebanyak delapan remaja harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengonsumsi minuman keras di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Minggu (15/2/2026) dini hari.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang Ramadan 2026

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pesta miras di sebuah angkringan di Desa Sengon serta sebuah kafe di Desa Wersah, yang keduanya berada di wilayah Kecamatan Jombang.

Informasi itu segera ditindaklanjuti personel Polsek Jombang yang tengah melakukan patroli rutin malam hari.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok remaja sedang mengonsumsi minuman beralkohol. Delapan orang langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Niat Cari Hiburan di Klub Malam, Dua Sahabat di Surabaya Malah Ribut Pakai Botol Miras hingga Tewas

Sita Arak dan Miras Bermerek

Dari lokasi kejadian, polisi menyita tiga botol arak dan satu botol minuman beralkohol merek Macdonald sebagai barang bukti.

Kapolsek Jombang, Edy Widoyono, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang bulan suci.

Baca juga: Hukuman untuk Ayah yang Minumkan Miras ke Bayi 11 Bulan untuk Lucu-lucuan, Warga Malah Ikut Tertawa

"Kami tidak akan memberi ruang terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga," ucapnya dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com pada Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, para remaja yang diamankan rata-rata berusia sekitar 18 tahun dan sebagian masih berstatus pelajar. Selain didata, mereka juga mendapatkan pembinaan.

Terapkan Tipiring dan KRYD Jelang Ramadan

Polisi turut menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

"Kami memastikan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) akan terus digelar selama masa menjelang hingga pelaksanaan Ramadan. Upaya tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman," ujarnya melanjutkan.

Polisi juga mengingatkan para orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus pada perilaku negatif seperti konsumsi miras, penyalahgunaan narkoba, maupun aksi balap liar yang meresahkan lingkungan.

"Kepada para orang tua, agar selalu mengawasi pergaulan dan lingkungan anak-anak, supaya tidak terjerumus ke perilaku negatif," pungkas AKP Edy Widoyono.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved