Solusi BPJS Nonaktif: Pemkab Jombang Siapkan Rp 4 Miliar Lewat Program Yankesmaskin 2026

Pemerintah Kabupaten Jombang menyiapkan anggaran khusus sebesar Rp 4 miliar untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga kurang mampu melalui program

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Anggit Puji Widodo
WARGA MISKIN - Rumah gubuk yang ditinggali oleh Paimah (70) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (28/8/2025). Alokasi Rp 4 miliar tersebut bersifat fleksibel dan akan digunakan sesuai kebutuhan kasus yang muncul sepanjang tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Syarat Utama Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa & Surat Keterangan Medis.
  • Fasilitas Kesehatan Berlaku di Puskesmas dan RSUD milik Pemerintah Kabupaten Jombang.
  • Cakupan Biaya Meliputi rawat jalan dan rawat inap (selama masa tunggu aktivasi BPJS).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang menyiapkan anggaran khusus sebesar Rp 4 miliar untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga kurang mampu melalui program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (Yankesmaskin).

Dana tersebut bersumber dari APBD 2026 dan difungsikan sebagai solusi sementara bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan aktif.

Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, menegaskan bahwa program ini menjadi pengaman ketika kepesertaan BPJS PBI warga dalam kondisi nonaktif atau belum terdaftar.

Baca juga: Empat Produsen dan 20 Penjual, Kampung Pentol Mojoranu Jombang Jadi Motor Ekonomi Lokal

Fokus pada Penyakit Berat dan Kondisi Darurat

"Jika BPJS PBI tidak aktif atau warga belum memiliki jaminan kesehatan, pembiayaan bisa ditangani melalui Yankesmaskin. Intinya, pelayanan kesehatan tidak boleh terhenti," ucapnya dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com pada Senin (16/2/2026).

Menurut Hexawan, alokasi Rp 4 miliar tersebut bersifat fleksibel dan akan digunakan sesuai kebutuhan kasus yang muncul sepanjang tahun.

Ia menjelaskan, prioritas pembiayaan difokuskan pada penyakit berat atau katastropik yang membutuhkan biaya besar serta perawatan jangka panjang, seperti gagal ginjal dan penyakit kronis lain yang berisiko mengancam nyawa.

Mekanisme pengajuan layanan relatif sederhana. Warga cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa serta surat keterangan medis dari dokter atau rumah sakit tempat menjalani perawatan. Berkas tersebut kemudian diproses lebih lanjut melalui Dinas Sosial untuk penyelesaian administrasi.

"Saat pasien sudah dirawat di rumah sakit, layanan akan tetap berjalan lewat Yankesmaskin," ujarnya melanjutkan.

Hexawan memastikan bahwa pasien yang sudah menjalani perawatan di rumah sakit tetap akan mendapatkan jaminan pembiayaan melalui program tersebut. Namun, layanan hanya berlaku di fasilitas kesehatan milik pemerintah, seperti puskesmas dan RSUD.

Untuk rawat inap, pembiayaan bersifat sementara sembari menunggu kepesertaan BPJS aktif kembali atau dialihkan ke skema pembiayaan lain dari pemerintah daerah.

"Sementara itu, layanan rawat jalan tetap ditanggung melalui fasilitas kesehatan pemerintah," katanya.

Baca juga: 1.263 Calon Haji Jombang Digembleng Jelang Berangkat ke Tanah Suci, Jemaah Ditekankan Jaga Stamina

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah antisipatif agar masyarakat miskin tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif.

"Jangan sampai ada warga kurang mampu yang sakit tetapi tidak tertangani. Sejauh ini kondisi masih terkendali," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Jombang Agung Hariadi menyampaikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI masih terus berlangsung.

"Hingga Jumat (13/2/2026) tercatat sebanyak 173 warga telah berhasil mengaktifkan kembali kepesertaannya," bebernya. 
 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved