Maling Motor Berbagi Peran saat Beraksi Terekam CCTV, Warga Curiga
Bahwa dari rekaman CCTV terlihat seorang pria mengenakan jaket dan celana hitam serta masker memasuki teras rumah.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Torik Aqua
Ringkasan Berita:
- MZ ditangkap, satu rekan berinisial S alias T masih buron.
- Pencurian terjadi di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
- Sepeda motor Honda Scoopy raib, pelaku gunakan alat pembobol.
TRIBUNJATIM.COM - Upaya pelarian seorang pria berinisial MZ (34) setelah diduga mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Ngusikan berakhir sia-sia.
Rekaman kamera pengawas yang merekam jelas aksinya menjadi pintu masuk aparat untuk mengungkap kasus tersebut.
Kasus ini ditangani jajaran Polres Jombang setelah korban, Fitri Dita Purwanto, melapor pada 21 Februari 2026.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/73/II/2026/SPKT/Polres Jombang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin dini hari, 9 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di teras rumah korban di Dusun Semowau, Desa Ketapang Kuning, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Baca juga: 2 Pelaku Curanmor di Magetan Diringkus, Gasak Motor yang Kuncinya Menempel
Satu unit Honda Scoopy warna hitam-putih bernomor polisi S-4076-VW yang terparkir di lokasi raib digondol pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa dari rekaman CCTV terlihat seorang pria mengenakan jaket dan celana hitam serta masker memasuki teras rumah.
Ciri-ciri tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu satu orang rekannya berinisial S alias T yang kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang," ucap AKP Dimas dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com pada Selasa (3/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga lebih dulu berkeliling mencari sasaran sebelum menentukan target.
MZ disebut berperan sebagai eksekutor yang masuk ke halaman rumah membawa tas berisi peralatan khusus untuk membobol kunci kendaraan.
Ia menggunakan alat pembuka magnet serta kunci letter Y dan L untuk merusak sistem pengaman sepeda motor.
Sementara rekannya bertugas mengawasi situasi dari atas sepeda motor di tepi jalan.
Penangkapan MZ berlangsung pada Sabtu pagi, 21 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Warga Dusun Tanjung, Desa Ngusikan, menaruh curiga terhadap gerak-geriknya karena dinilai mirip dengan sosok dalam rekaman CCTV.
Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kunci letter Y di saku celana MZ. Dalam pemeriksaan, pria asal Surabaya yang kini berdomisili di Jember itu mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tas merek Eiger, telepon seluler, obeng, serta seperangkat alat pembobol kunci motor.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami tegaskan akan terus memburu pelaku lain yang masih buron dan meningkatkan patroli guna menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Jombang," pungkasnya.
| Demi Hidupi 5 Anak Sendiri, Mastika Jualan Nasi Bungkus Rp 5 Ribu hingga Bertani, Untung Rp 200 Ribu |
|
|---|
| Penyelidikan Kasus Jual Beli Kios Pasar Among Tani Batu Bergulir, Kejari Panggil 10 Saksi |
|
|---|
| Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Terbaru di Tiap Provinsi, Apa Penyebab Kenaikannya? |
|
|---|
| Fakta Baru Penemuan Jasad Pria di Sungai Megaluh Jombang, Korban Dihabisi Pakai Sajam |
|
|---|
| Dapat Rp 40 Ribu Sehari dari Mulung, Dewi Jual TV untuk Beli Gerobak, Tak Kuat Jadi Tukang Parkir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/AKP-Dimas-Robin-Alexander-selaku-Kasatreskrim-Polres-Jombang-Satreskrim-Polres-Jombang.jpg)