Asyik Main di Pinggir Jalan, Jaringan Pengedar Narkoba di Kediri Kena Batunya
Pengedar narkoba yang licin ini akhirnya kena pamali saat lagi asyik di pinggir jalan.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satuan Narkoba Polres Kediri berhasil menangkapnya pengedar narkoba di Jalan Raya Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Ketiga tersangka adalah, Y (27) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, AC (30) warga Dusun Gogorante, Desa Balong Kecamatan Ngasem dan DJ (32) warga Desa Jongbiru.
Masing-masing tersangka ditangkap ditempat berbeda yaitu di sekitar jalan raya Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Gampengrejo.
Banyak Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ratusan Pelajar di Kediri Dikumpulkan BNN
Dari pengangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram.
Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Mukhlason mengatakan, panangkapan ketiga tersangka ini dari hasil pengembangan pengedar narkoba yang sebelumnya telah berhasul ditangkap.
Selain sabu-sabu pihaknya menyita barang bukti berupa satu buah pipet kaca, satu alat isap dan dua ponsel milik tersangka.
"Ketiga tersangka tertangkap beserta barang bukti sabu-sabu," tuturnya.
Donald Trump Akui Jerusalem jadi Ibu Kota Israel, Pemimpin Dunia Kompak Marah, Begini Pelampiasannya
Mukhlason menjelaskan adapun modus para tersangka ini adalah menyimpan dan menyediakan sabu-sabu untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kediri dan sekitarnya.
Karena perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap komplotan pengedar narkoba lainnya," imbuhnya.
Menelusuri Candi Simping, Peninggalan Majapahit yang Ramai Dikunjungi Pejabat Jelang Pilkada
(Surya/Mohammad Romadoni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/narkoba-di-kediri_20171212_135903.jpg)