Terlibat Pencurian di 4 TKP, Residivis Curat di Situbondo Dibekuk Polisi
Seorang residivis pencurian dan pemberatan (Curat), kembali berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Situbondo
Penulis: Izi Hartono | Editor: Januar
Reporter: Izi Hartono | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO-Seorang residivis pencurian dan pemberatan (Curat), kembali berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Situbondo.
Residivis kambuhan yang tiga kali keluar masuk penjara bernama Amrul Hidayat, warga Desa Perante, Kecamatan Asembagus ini, dibekuk polisi di rumahnya.
Penangkapan residivis berusia 40 tahun ini, setelah sebelumnya polisi membekuk Pujianto ( 55), warga Desa Perante, Kecamatan Asembagus, penadah hasil curian tersebut.
"Saya terpaksa mencuri karena punya hutang kepada tetangga, apalagi sejak Pandemi ini saya tidak bekerja," ujar Amrul Hidayat saat di Mapolres Situbondo.
Paur Humas Iptu Nanang Priyambodo melalui KBO Sat Reskrim Polres Situbondo, Ipti Gede Sukarmadiyasa mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka terlibat aksi pencurian di empat TKP, diantaranya pencurian di rumah warga di Desa Banyuputih, SDN 2 Pesangsarahan, Kecamatan Jangkar, di tempat mebel di Kecamatan Arjasa serta kantor sebuah stasiun radio di Situbondo.
Baca juga: Penyebab Utama Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar, Megawati Sebut Keluarga Tak Setujui
"Kasusnya masih dikembangkan, dan kedua tersangka masih dimintai keterangannya," kata Iptu I Gede Sukardiyasa.
Selain mengamankan tersangka, kata Iptu Gede, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasik curian, yakni telivisi, dua bua sound syistem, proyektor, beberapa mesin alat petukangan.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. ( Surya/izi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/residivis-pencurian-dan-pemberatan-di-situbondo.jpg)