Cegah Kenakalan Remaja, Pamekasan Berlakukan Jam Malam Bagi Anak

Bupati Pamekasan Kholilurrahman resmi menerbitkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak di Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (1/12/2025).

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
DIPERKETAT : Monumen Arek Lancor Pamekasan. Untuk menekan potensi kenakalan remaja dan maraknya aktivitas negatif pada malam hari, Bupati Kholilurrahman resmi menerbitkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak di Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (1/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Pamekasan Kholilurrahman menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/309/432.305/2025 yang membatasi aktivitas anak di luar rumah antara pukul 22.00–04.00 WIB
  • Pembatasan ini bertujuan menciptakan lingkungan aman, mendorong fokus belajar, dan memastikan anak mendapat waktu istirahat cukup.
  • Beberapa pengecualian diberikan, misalnya untuk kegiatan sekolah, keagamaan, sosial, kondisi darurat, atau keluar bersama orang tua dengan izin.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Untuk menekan potensi kenakalan remaja dan maraknya aktivitas negatif pada malam hari, Bupati Pamekasan Kholilurrahman resmi menerbitkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak di Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (1/12/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/309/432.305/2025, yang mengatur bahwa aktivitas anak di luar rumah dibatasi mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengatakan bahwa, pembatasan ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pelajar dan remaja.

Sebab, semakin larut malam, potensi kegiatan negatif makin tinggi. Terbukti, dengan adanya kasus kriminal di depan Masjid Agung Asy-Syuhada beberapa waktu lalu.

"Artinya, setelah lewat dari jam 12 malam, risiko kenakalan remaja dan penyakit masyarakat semakin besar," ujarnya.

Bupati Kholil menilai aturan ini sekaligus dapat mendorong anak-anak untuk lebih fokus pada belajar dan memperoleh waktu istirahat yang cukup.

Baca juga: 10 Tahun Masriyadi Ikhlas Jaga Makam Raja Pamekasan, Bisa Sekolahkan 4 Anak Meski Diupah Rp 400 Ribu

Meski demikian, ia memastikan kebijakan ini tetap fleksibel dan tidak mengekang sepenuhnya aktivitas generasi muda.

Adapun sejumlah pengecualian, di antaranya, anak mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan, menghadiri kegiatan keagamaan atau sosial dengan seizin orang tua.

Kemudian, keluar rumah bersama orang tua atau wali, kondisi darurat atau bencana, dan kegiatan lain yang diketahui dan diizinkan orang tua.

Di sisi lain, selama jam malam diberlakukan, anak dilarang berkeliaran atau berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, terutama di lokasi yang rawan tindak kriminalitas.

"Anak juga dilarang terlibat dalam lingkungan dan komunitas yang mengarah pada kenakalan remaja, pergaulan bebas, konsumsi minuman keras, narkotika, maupun zat adiktif lainnya," tegasnya.

Bagi yang melanggar, pemerintah memastikan pendekatan yang diterapkan bersifat persuasif dan edukatif. 

Anak akan dibina bersama orang tua atau penanggung jawab, dan untuk kasus tertentu akan dikoordinasikan dengan kepolisian maupun instansi terkait.

"Kita ingin melindungi, bukan membatasi. Intinya menjaga anak-anak kita agar tetap berada di jalur yang aman," tutupnya.

Baca juga: Pemkot Blitar Berencana Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Akan Bentuk Tim Gabungan untuk Keliling

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved