Curi Motor Warga Bondowoso, Dua Warga Sampang Diciduk Polisi
Dua pria asal Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura berinisial AA (33) dan ZA (32)
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Dua pria asal Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Sampang, berinisial AA (33) dan ZA (32) ditangkap karena mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik Agus Siswanto.
- Kejadian terjadi saat korban tertidur di gubuk tempat pembangunan Masjid Al Ittihad; selain sepeda motor, dua unit handphone juga hilang, merugikan korban sekitar Rp10 juta.
- Kedua tersangka diamankan di rumah mereka pada 31/12/2025, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Dua pria asal Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura berinisial AA (33) dan ZA (32), harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Keduanya ditangkap jajaran Polsek Camplong karena diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik warga Bondowoso, pada (30/12/2025).
Kejadian bermula saat korban, Agus Siswanto (49), memarkir sepeda motornya di sebuah gubuk tempat tinggal tukang yang tengah mengerjakan pembangunan Masjid Al Ittihad.
Korban kemudian beristirahat dan tertidur sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, pada Rabu dini hari, korban terbangun setelah diberi tahu seseorang bahwa sepeda motornya dibawa orang tak dikenal.
Saat dicek, sepeda motor Yamaha Vixion miliknya beserta dua unit handphone telah raib.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta," kata Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Kamis (1/1/2026).
Baca juga: Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Sampang Nunggak Pajak, 227 Unit Hilang Secara Administrasi
Mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Sampang, (31/12/2025) sekitar 12.00 wib.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas AKP Eko.
Menurutnya, polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya memeriksa korban, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
"Kasus ini masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut," tutupnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kedungdung Sampang Renggut Nyawa Kakek 71 Tahun
| Jembatan Kembar Cangar Dipasang Pagar 2,5 Meter, Cegah Insiden Tragis |
|
|---|
| Nasib Ribuan Guru Tidak Tetap di Ponorogo Tak Diakui Negara, Tetap Mengabdi di Tengah Ketidakpastian |
|
|---|
| Heboh Video 8 Kambing Terlantar di Pinggir Jalan Blitar, Ternyata Lepas dari Kandang |
|
|---|
| Perempuan Jadi Korban Begal di Darmo Permai Surabaya, Pelaku Ditabrak Suami Korban |
|
|---|
| Dari Layar ke Diskusi, Film Pesta Babi Buka Perspektif Baru tentang Papua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pihak-kepolisian-saat-mengamankan-tersangka-curanmor-di-sebuah-rumah-di-Dusun-Karang-Loh.jpg)