Berita Sampang
Peredaran Miras di Sampang Terbongkar saat Bulan Ramadan, Belasan Botol Arak Jadi Bukti Kuat
Penjualan minuman keras di wilayah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura terbongkar.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Polisi mengamankan ZA (48), warga Kedungdung, Sampang, pada 3 Maret 2026 malam setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras di rumahnya.
- Dari penggeledahan, petugas menyita 18 botol arak merek sari kelapa yang diduga dijual ilegal. Pelaku dijerat Pasal 424 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 17 Perda Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2017.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Penjualan minuman keras di wilayah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura terbongkar.
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta belasan botol arak saat operasi penyakit masyarakat yang digelar selama bulan Ramadan.
Pelaku.seorang pria berinisial ZA (48), warga Dusun Duko, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, diamankan pada (3/3/2026) malam.
Penangkapan dilakukan di dalam rumah terduga setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di lingkungan tersebut.
Baca juga: Toko Kelontong di Bangkalan Terjaring Razia Ramadan, Ratusan Botol Miras Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 18 botol arak merek sari kelapa yang diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal.
"Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Kedungdung Iptu Syafriwanto, Rabu (4/3/2026).
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 424 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Saat ini, terduga telah diamankan di Mapolsek Kedungdung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk menjalani proses hukum tindak pidana ringan (tipiring).
Iptu Syafriwanto menegaskan, operasi penyakit masyarakat akan terus digelar secara intensif di wilayah hukum Polres Sampang guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan.
"Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Kronologi Lengkap 4 Pria Digerebek Saat Main Judi Remi di Sampang, Taruhannya Rp50 Ribu per Putaran |
|
|---|
| Bulan Ramadan, Empat Pria di Sampang Bukannya Beribadah Malah Main Judi, Ending Lebaran di Bui |
|
|---|
| Keterlaluan, Maling di Sampang Nekat Curi Pompa Air Milik Petani, Pelaku Ternyata Berkomplot |
|
|---|
| Misteris Belum Terpecahkan, Kerangka Tak Dikenal dari Camplong Sampang Dipindahkan ke Surabaya |
|
|---|
| Misteri Penemuan Kerangka Manusia di Camplong, Akhirnya Dimakamkan Tanpa Identitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/BOTOL-MIRAS-Penjualan-minuman-keras-di-wilayah-Kecamatan-Kedungdung.jpg)