Cegah Pelecehan Seksual, KAI Terapkan Filter Gender dan Sanksi Blacklist Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menyiapkan berbagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Purwanto
TALKSHOW ANTI PELECEHAN SEKSUAL - PT KAI Daop 8 Surabaya menggelar talkshow anti pelecehan seksual di Stasiun Malang, Kamis (18/9/2025). Dalam sosialisasi itu, KAI telah menyiapkan berbagai langkah preventif dalam mencegah tindak pelecehan seksual baik di stasiun serta kereta. 

Poin penting:

  • Sepanjang 2025, terdapat 24 kasus pelecehan seksual di wilayah operasional KAI; satu kasus terjadi di Daop 8 saat angkutan lebaran dan langsung ditangani.
  • KAI memberi sanksi tegas berupa blacklist 2–3 tahun bagi pelaku pelecehan agar tidak bisa naik kereta jarak jauh.
  • Fitur filter gender di aplikasi KAI Access dan penempatan Polsuska serta CCTV digunakan untuk mencegah pelecehan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menyiapkan berbagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual. Tidak hanya di lingkungan stasiun, namun juga diterapkan di dalam kereta.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, ada sebanyak 24 kasus pelecehan seksual sepanjang tahun 2025 berjalan terjadi di wilayah seluruh operasional.

Untuk di wilayah Daop 8 sendiri, tercatat kejadian pelecehan seksual pernah terjadi sekali saat momen angkutan lebaran.

"Ketika itu, seorang penumpang kereta rute dari Banyuwangi melaporkan tindakan pelecehan. Kami segera mengamankan pelaku yang berada di dalam kereta dan menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk diproses hukum," ujarnya kepada TribunJatim.com usai kegiatan talkshow sosialisasi anti pelecehan seksual yang digelar di Stasiun Malang, Kamis (18/9/2025).

Dirinya menegaskan, bahwa KAI tidak akam menoleransi segala bentuk pelecehan seksual. Termasuk, memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku sebagai efek jera.

"Sanksi tegas dari kami adalah, memasukkan pelaku pelecehan ke dalam daftar hitam atau diblacklist. Sehingga, pelaku tidak dapat melakukan perjalanan kereta api jarak jauh untuk jangka waktu tertentu, minimal dua hingga tiga tahun," jelasnya.

Terkait langkah preventif dalam mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual, calon penumpang dapat menerapkan filter gender saat memesan tiket lewat aplikasi KAI Access. Saat memesan tiket melalui aplikasi, calon penumpang dapat melihat denah tempat duduk.

Kursi yang telah dipesan oleh penumpang perempuan, tertanda dengan warna merah muda (pink). Sedangkan untuk penumpang laki-laki, ditandai dengan warna biru.

"Lewat fitur ini, memungkinkan calon penumpang khususnya perempuan untuk mengetahui siapa yang akan duduk di sebelahnya," tambahnya.

Selanjutnya, KAI menyiagakan petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) baik di lingkungan stasiun maupun dalam rangkaian kereta. Kemudian, terdapat kamera CCTV yang dipasang di titik-titik strategis stasiun dan kereta.

"Selain itu, di setiap gerbong kereta terpasang informasi kondektur yang bertugas lengkap dengan nama dan nomor Whatsapp. Apabila mengalami atau melihat tindakan yang tidak menyenangkan, maka penumpang diimbau untuk segera melapor dan menghubungi kondektur," terangnya.

Sementara itu, Penggerak Swadaya Masyarakat Muda Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Luluk Khafifah menilai pentingnya edukasi mengenai kesopanan dan saling menghargai di ruang publik.

Di sisi lain, sebagian masyarakat masih menganggap isu pelecehan sebagai hal tabu. Hal itu justru membuat pelaku semakin tergerak leluasa.

"Oleh karenanya, jangan pernah diam. Melapor adalah langkah awal dalam menghentikan pelaku dan mencegah jatuhnya korban lain," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved