Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

5 DPR RI yang Dinonaktifkan Masih Bisa Aktif Kembali Jadi Anggota Dewan: Partai Takut

Mulai dari, NasDem, PAN dan Partai Golkar melakukan penonaktifan anggotanya. Tiga partai itu menonaktifkan 5 anggota DPR RI periode 2024-2029.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/HERUDIN
DINONAKTIFKAN - Demonstran bentrok dengan polisi di sekitar Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (28/8/2025). Ternyata Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Adies Kadir masih bisa aktif kembali jadi anggota DPR RI meski sudah dinonaktifkan. 

TRIBUNJATIM.COM - Status lima Anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partainya ternyata bisa kembali aktif jadi anggota dewan.

Masing-masing partai menonakftifkan mereka karena melihat respon kemarahan masyarakat soal tunjangan anggota dewan.

Mulai dari, NasDem, PAN dan Partai Golkar melakukan penonaktifan anggotanya.

Tiga partai itu menonaktifkan 5 anggota DPR RI periode 2024-2029 di antaranya:

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem.

Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dan, Adies Kadir wakil Ketua DPR dari Partai Golkar.

Baca juga: Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach Dinonaktifkan, Apa Beda Status DPR Nonaktif dan Dipecat?


 
Secara umum penonaktifan kelima anggota DPR itu dilakukan untuk memenuhi aspirasi masyarakat terkait unjuk rasa yang marak beberapa hari di berbagai daerah.

Penonaktifan lima anggota DPR itu masing-masing disampaikan  Sekretaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sarmuji, dan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

Nonaktif Berarti Masih Bisa Aktif Lagi?

Istilah nonaktif lima Anggota DPR RI itu masih dipertanyakan publik.

Tak hanya viral dibahas warganet di media sosial, para politikus dan pengamat juga turut menyoroti aksi parpol menonaktifkan kadernya.

Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem periode 2014-2019, Zulfan Lindan, mengatakan penonaktifan sejumlah anggota DPR RI oleh parpol bukan tindakan yang serius.

Menurut dia jika parpol serius menindak tegas kader bermasalah maka  perlu sekaligus memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan.

“Pertama, itu kan kalau kata-kata nonaktif kan satu saat bisa aktif lagi kan? Jadi sebenarnya (solusinya) bukan nonaktif. Kalau perlu dipecat, bukan hanya dari DPR, dari keanggotaan partai. Karena saya kira sudah keterlaluan ya apa yang dilakukan itu dan efeknya ke mana-mana kan,” kata Zulfan Lindan dikutip dari siaran berita YouTube Kompas TV, Minggu (31/8/2025).

“Kalau sekedar nonaktif saya kira itu masih ecek-ecek lah ya. Karena partai takut dari ancaman-ancaman massa, kan gitu. Jadi kalau memang mau serius ya diberhentikan betul. Dicabut keanggotaan partainya dulu,” ucapnya.

Zulfan menilai anggota DPR RI yang bermasalah merupakan beban berat bagi partai.

Menurutnya penonaktifan anggota DPR bermasalah dilakukan hanya karena ketua umum partai ketakutan didemo massa.

“Jadi menurut saya, ini karena pimpinan partai ini ketakutan didemonstrasi oleh massa. Akhirnya mereka lakukan itu (menonaktifkan anggota DPR) gitu loh. Bukan karena kesadaran,” tuturnya.

Dinonaktifkan Tapi Masih Terima Gaji ?

Dalam acara yang sama di Kompas.TV, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya menilai aksi penonaktifan anggota DPR RI bukan pilihan yang tepat. 

Menurutnya, harus ada kesadaran dari partai untuk menindak tegas para kadernya yang bermasalah.

“Saya merasa seharusnya yang tepat bukan istilah itu (nonaktif). Harusnya dimulai dari kesadaran. Kalau hanya sebatas pada meredam kemarahan publik, artinya kan ini keterpaksaan. Artinya kan ini hanya karena kebetulan viral,” kata Toto.

Dikatakan akan berbahaya jika partai yang sudah tahu kadernya buruk, hanya membiarkan saja tanpa diberi sanksi.

“Jadi jangan-jangan partai selama ini sudah tahu kelakuan buruknya beberapa kadernya, beberapa anggotanya tapi selama tidak viral ya enggak apa-apa. Nah, ini yang berbahaya,” ujarnya.

Menanggapi Toto, Zulfan mengatakan fungsi pengawasan kader di partai memang lemah. 

“Iya itu benar. Saya kira memang selama ini kan kontrol partai terhadap anggotanya itu kan lemah. Artinya, secara kualitatif maupun secara kuantitatif, apalagi kualitatif,” ujar Zulfan.

“Jadi kalau menurut saya memang apa kata Mas Toto itu saya sangat setuju, memang tidak ada kontrol dari partai politik atau dari pimpinan partai kepada anggotanya,” kata Zulfan.

Toto mengapresiasi tindakan cepat parpol yang menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah.

Namun ia juga setuju dengan mantan anggota DPR Zulfan Lindan yang mengatakan bahwa penonaktifan tidaklah cukup, sebab bisa saja suatu saat nanti kader bermasalah tersebut diaktifkan kembali.

Meski begitu, menurut Toto, momen ini bisa menjadi peluang perbaikan dalam parpol.

“Ada perubahan sistem nggak? Ada perubahan aturan nggak? Mereka nanti memberikan laporan nggak? Absensi, memberikan laporan enggak tentang dana reses? Kalau partai memang niat, partai bisa menjadi wadah untuk kemudian membuat aturan-aturan baru yang kemudian membuat masyarakat bisa percaya bahwa memang ada perubahan di situ.” jelas Toto.

Ia menilai masalah yang membuat masyarakat marah bukan sekedar di lembaga legislatif, tetapi juga di lembaga lain dengan kebijakan-kebijakan kontroversialnya.

“Menurut saya, problem kemarahan publik tidak sekedar ada di lembaga legislatif, tapi ada di beberapa kebijakan yang sifatnya kontroversial dan seakan-akan publik tidak tahu cara menyalurkan aspirasi ketika ingin mengkritik,” ujar Toto.

“Ketika ingin menyampaikan saran dan masukan (tidak bisa melakukannya -red), karena anggota DPR nggak menjalankan fungsi pengawasannya. Kenapa? Karena sudah deal ketumnya dengan presiden. Kenapa? Karena sudah dibagi jatah menteri. Pada titik itu, semua akan menjadi mandul,” katanya.

Anggota DPR nonaktif dapat gaji sesuai Aturan
Lima anggota DPR yang dinonaktifkan masih akan mendapatkan hak-haknya sebagai anggota dewan.

Hak-hak tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam pasal 19 peraturan tersebut, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih dijamin hak keuangannya.

"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 dikutip dari Kompas.TV.

Selain gaji pokok, anggota DPR non-aktif tetap mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang diberikan antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras.

Selain itu, berdasarkan Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah.

Pasalnya anggota DPR periode ini tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved