Begini 3 Cara Pecat Anggota DPR RI, Mengapa Presiden Tak Bisa?
Tengah ramai diperbincangkan sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik mulai 1 September 2025.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Tengah ramai diperbincangkan sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik mulai 1 September 2025.
Hal ini dilakukan di tengah demo besar-besaran, yang di antaranya menuntut DPR RI dibubarkan.
Namun, keputusan partai politik menonaktifkan anggotanya dari kursi DPR belum membuat masyarakat puas.
Mereka menuntut agar anggota DPR RI, yang tak layak dipecat.
Pasalnya, status itu tidak berdampak hukum.
Hal itu disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Beni Kurnia.
Dia menyampaikan, istilah penonaktifan anggota DPR tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 239 dan 240 Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014 Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Sebenarnya tidak ada diksi penonaktifan anggota dewan karena penonaktifan hanyalah kebijakan internal Partai yang belum berdampak pada status keanggotaan DPR," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/9/2025).
Ini artinya, anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima gaji dan tunjangan lainnya sampai pemberhentian antar waktu (PAW) ditetapkan.
Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh internal DPR, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.
"Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata dia, seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Arti DPR RI Nonaktif Masih Terima Gaji dan Tunjangan? Ini Penjelasannya di Peraturan DPR dan UUD
Lantas, bagaimana prosedur dan mekanisme memecat anggota DPR?
Lebih lanjut, Beni menyampaikan pemecatan atau pemberhentian anggota DPR RI bisa dilakukan melalui tiga cara, yakni pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, dan pemberhentian sementara.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Pemberhentian antar waktu
Pemberhentian antar waktu dapat dilakukan jika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
2. Penggantian antar waktu
Cara ini bisa dilakukan sesuai dengan keputusan partai masing-masing atau biasanya disebut dengan recall (pemanggilan kembali).
3. Pemberhentian sementara
Cara berikutnya untuk memberhentikan anggota DPR adalah dengan melakukan pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara bisa dilakukan karena beberapa hal, misalnya anggota DPR menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Atau, bisa juga karena anggota DPR menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Baca juga: Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach Dinonaktifkan, Apa Beda Status DPR Nonaktif dan Dipecat?
Di sisi lain, mekanisme pemberhentian anggota DPR juga sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, ada sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR dapat diberhentikan.
Merujuk pada peraturan tersebut, anggota DPR di antaranya dapat diberhentikan jika:
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun
- Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik
- Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
- Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
- Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD
- Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menjadi anggota partai politik lain.
Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin 3, 4, 7, dan 8 diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.
Presiden lalu akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.
Sementara untuk alasan selain itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dengan mekanisme ini, kontrol terhadap anggota DPR tidak hanya datang dari internal, tetapi juga memiliki jalur hukum yang jelas.
Mengapa Presiden Tak Bisa Pecat DPR?
Menurut sistem pemerintahan di Indonesia, presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara.
Ini artinya, presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR. Begitu juga sebaliknya. Keduanya merupakan mitra yang tidak bisa saling menjatuhkan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7C UUD 1945 menyebutkan bahwa, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Meski demikian, pemberhentian DPR dapat dilakukan dan telah diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Akademisi sekaligus pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan pemecatan anggota DPR bisa dilakukan melalui penggantian antar waktu (PAW).
Baca juga: 5 Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji dan Tunjangan, Banggar: Tidak Mengenal Istilah
PAW adalah proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antar waktu dengan cara mengajukan calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara terbanyak.
Usulan pemberhentian anggota DPR bisa dilakukan oleh partai politik terkait.
"Jika partai politik serius untuk memecat seorang anggota DPR, maka parpol wajib mengajukan pemberhentian kepada pimpinan DPR sesuai Pasal 240 UU MD3," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Setelah itu, pimpinan DPR akan mengajukan ke presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian anggota DPR.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik
mekanisme memecat anggota DPR
demo bubarkan DPR RI
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Penjelasan TikTok Buka Kembali Fitur Live di Indonesia Setelah 4 Hari Dimatikan |
![]() |
---|
Tangis Warga saat Pemakaman 5 Jasad Sekeluarga di Indramayu, Kerabat Ungkap Wasiat Sahroni |
![]() |
---|
Surat Terbuka untuk Presiden dari Artis yang Mengaku Dulu Mencoblos Prabowo saat Pemilu |
![]() |
---|
Distribusi Program Makan Bergizi Gratis di Kota Blitar Mulai Bertambah, Ada 6 Sekolah Terima Manfaat |
![]() |
---|
Kucing Hutan Dievakuasi Damkar Bondowoso, Ditemukan Lemas Usai Dipelihara Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.