Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Polri Tak Bisa Lanjut Tangani Laporan 3 Jenderal TNI yang Hendak Polisikan Ferry Irwandi

Pihak TNI belakangan menjadi sorotan lantaran mencurigai adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh konten kreator Ferry Irwandi

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Instagram/irwandiferry - TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
JAWABAN FERRY IRWANDI - CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, merespons terkait TNI yang menyoroti adanya dugaan pidana terhadap dirinya. 

TRIBUNJATIM.COM - Polri membongkar alasan laporan pihak TNI terhadap konten kreator Ferry Irwandi tak akan berjalan lancar.

Seperti diberitakan, pihak TNI melalui Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Markas Polda Metro Jaya melakukan konsultasi.

Pihak TNI menduga Ferry Irwandi telah melakukan pencemaran nama baik TNI.

Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Juinta mengungkap bahwa pihaknya menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana oleh konten kreator sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Pernyataan itu disampaikan Juinta usai mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore. 

"Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta kepada wartawan dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com. Rabu (10/9/2025).

Juinta hadir ke Mapolda bersama tiga jenderal lainnya yakni  Danpuspom TNI, Kababinkum TNI, dan Kapuspen TNI.

Kedatangan mereka disebut untuk melakukan konsultasi hukum terkait temuan tersebut.

"Kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Meski begitu, Juinta belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan tindak pidana yang dimaksud.

Baca juga: Beli Rumah setelah Curi Rp 10 M, Sopir Bank Ngaku Ingin Bangun Parkiran karena Punya 300 Mobil

Ia hanya menyinggung adanya kaitan dengan pernyataan Ferry mengenai algoritma internet.

"Dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain, saya sebagai Dansatsiber juga memiliki hal seperti itu," ungkapnya. 

Menurut Juinta, pihaknya akan menempuh langkah hukum tegas setelah memperoleh hasil konsultasi lebih lanjut dari Polda Metro Jaya. 

Ia juga mengklaim bahwa TNI telah berusaha menghubungi Ferry, namun tidak berhasil.

"Kami coba, handphonenya mati nggak bisa. Saya sudah coba kontak, staf saya suruh, tidak bisa, itu saja," kata Juinta.

DUGAAN TINDAK PIDANA - Brigjen Juinta Omboh (foto kanan) Sembiring datangi Polda Metro Jaya, pada Senin (8/9/2025), sebut dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi (foto kiri).
DUGAAN TINDAK PIDANA - Brigjen Juinta Omboh (foto kanan) Sembiring datangi Polda Metro Jaya, pada Senin (8/9/2025), sebut dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi (foto kiri). (KOLASE Istimewa Instagram @irwandiferry - Tribun Jakarta)

Alasan polri tak bisa urus laporan

Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menanggapi perihal konsultasi dari pihak TNI tersebut.

Konsultasi tersebut dilakukan untuk menanyakan kemungkinan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret nama institusi TNI.

Pasalnya, menurut Fian, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan oleh institusi.

"Kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," tegas Fian kepada wartawan, Selasa (9/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Tribun Medan, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Sempat Bingung, Alvi Buang Potongan Tubuh Pacar di Pacet karena sering ke sana dengan Korban

Saat ditanya siapa korban dalam laporan tersebut, Fian menegaskan bahwa yang merasa dirugikan adalah institusi  bukan perseorangan.

"Institusi ya," ucapnya.

Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring (tengah), Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf, dan Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, mendatangi Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Kedatangan pati TNI ini guna berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring (tengah), Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf, dan Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, mendatangi Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Kedatangan pati TNI ini guna berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Secara gamblang CEO Malaka Project siap menghadapi proses hukum tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ferry Irwandi melalui akun media sosial instagram @Irwandiferry, senin malam (8/9/2025) melansir kompas.com.

"Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut," tulis Ferry dalam unggahannya.

Ferry juga membantah klaim TNI yang menyebut sudah berusaha menghubungi dirinya.

Menurutnya, baik secara langsung maupun melalui tim, ia tidak pernah menerima kontak apa pun. 

"Nggak, nggak pernah ada. Nomor saya belum pernah ganti kok, masih sama," kata Ferry saat dihubungi Kompas.com.

Ia pun mengaku tidak mengetahui detail apapun terkait temuan dugaan tindak pidana yang disebut TNI.

"Saya belum tau apa-apa soal itu (temuan dugaan tindak pidana)," ucapnya. 

Lebih jauh, Ferry menyampaikan pesan pamungkas lewat unggahan Instagramnya.

Ia menekankan bahwa ide tidak bisa dipenjara meski dirinya mungkin menghadapi proses hukum.

"Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," pungkasnya.

Pihak TNI tetap cari cara

Terbaru, pihak TNI tampaknya masih ingin mencari cara agar tak melenceng dari putusan MK tetapi tetap bisa membuat Ferry Irwandi jera.

Pihak TNI nemberi sinyal untuk tetap akan mengambil langkah hukum terhadap pegiat media sosial sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi meski ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan kehadirannya bersama Dansatsiber TNI, Danpuspom TNI, dan Kababinkum TNI di Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) lalu masih dalam tahap konsultasi hukum dengan pihak Kepolisian terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi

Pada intinya, kata Freddy, mereka menduga pernyataan Ferry di ruang publik baik melalui media sosial maupun wawancara memuat upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif.

Menurutnya perbuatan serta tindakan yang dilakukan Ferry tidak hanya mendiskreditkan TNI, melainkan juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri.

"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (10/9/2025).

"Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI di manapun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," lanjut dia.

Ia mengajak seluruh warga negara lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, bijak, dan tidak terprovokasi oleh informasi maupun tindakan yang dapat memecah belah. 

"Mari bersama-sama menjaga persaudaraan, saling menghormati, dan mengedepankan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Freddy.

Respons Ferry Soal Kedatangan Jenderal TNI Ke Polda Metro Jaya

Merespons pemberitaan terkait kedatangan sejumlah pejabat Mabes TNI ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) lalu, Ferry telah mengunggah sejumlah konten di akun Instagram pribadinya.

Ia juga menyoroti pengakuan Dansatsiber TNI yang mengatakan stafnya tak berhasil untuk menghubungi Ferry terkait hal tersebut.

Ferry mengatakan tidak lari dan tak pernah ganti nomor.

Ia juga mengaku tidak pernah dikontak terkait hal itu.

"Oh ya satu lagi, saya siap mengadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," tulis Ferry pada Senin (8/9/2025).

Kemudian, Ferry juga mengunggah sebuah video respons terkait hal tersebut.

Dalam video itu, Ferry juga menegaskan kembali tidak akan lari dan siap menghadapi proses hukum.

"Kalau memang mau diproses hukum, ini kan negara hukum, kita jalani bersama saja. Saya juga tidak tahu tindak pidana apa yang saya lakukan," ungkap Ferry.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved