Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Menemukan Uang di Jalan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Menemukan uang di jalan dalam Islam termasuk kategori luqathah. Berikut penjelasannya.

Dok. Tribun Solo
HUKUM MENEMUKAN UANG - Ilustrasi uang dimasukkan ke dompet. Hukum mengambil uang temuan tidak sama untuk semua orang, tetapi tergantung pada niat dan kapasitas penemu, Senin (15/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Menemukan uang di jalan dalam Islam termasuk kategori luqathah.

Ialah barang temuan yang hilang dari pemiliknya karena jatuh, kelalaian atau sebab lainnya.

Hukum mengambil uang temuan tidak sama untuk semua orang, tetapi tergantung pada niat dan kapasitas penemu. 

Berikut penjelasan hukum menemukan uang menurut syariat Islam, dikutip dari kompas.tv.

Harta bisa berupa uang, barang berharga, atau benda lain yang memiliki nilai menurut syariat. 

وفي اصطلاح الشرع: هي مال أو اختصاص محترم، وجد في مكان غير مملوك، لم يحرز ولا عرف الواجد مستحقه

Artinya, “Dalam istilah syariat, luqathah adalah harta atau sesuatu yang memiliki nilai kepemilikan yang dihormati, ditemukan di tempat yang tidak dimiliki seseorang, belum diamankan, dan penemunya tidak mengetahui siapa pemiliknya.” (Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1992] jilid VII, halaman 100).

Dikutip dari NU Online, dalam islam, mengambil barang temuan atau uang di jalan memiliki lima hukum; sunah, mubah, wajib, makruh, dan haram.

Namun, apabila seseorang memilih untuk tidak mengambil luqathah, maka dia tidak memiliki tanggung jawab atas barang tersebut apabila ada kerusakan. 

إن تركها ولم يأخذها لم يضمن لأن المال إنما يضمن باليد أو بالإتلاف

Artinya, “Jika seseorang meninggalkan luqathah (tidak mengambilnya), maka ia tidak bertanggung jawab atasnya. Sebab, harta hanya menjadi tanggung jawab seseorang jika ia memegangnya (menguasainya) atau merusaknya.” (Al-Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: t.t.], jilid II, halaman 204).

Kewajiban Penemu Luqathah

Ketika menemukan uang atau barang yang sangat berharga, maka penemu harus mengumumkannya selama satu tahun.

Apabila ada yang mengakui barang temuan sesuai ciri-ciri yang diumumkan setelah lebih dari satu tahun pengumuman, penemu harus mengembalikan.

Pengumuman sendiri bisa disesuakan dengan waktu dan tempat masing-masing.

Perhitungan satu tahun sendiri bukan dimulai dari menemukan barang, tetapi saat pengumuman pertama. 

Adapun, satu tahun yang dimaksud bukan diumumkan setiap hari, tetapi bisa diselang-seling. 

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar, karangan Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili: 

(و) أن (يحفظها) حتماً (في حرز مثلها ثم) بعد ما ذكر (إذا أراد) الملتقط (تملكها عرفها) بتشديد الراء من التعريف (سنة على أبواب المساجد) عند خروج الناس من الجماعة (وفي الموضع الذي وجدها فيه) وفي الأسواق ونحوها من مجامع الناس،

ويكون التعريف على العادة زماناً ومكاناً وابتداء السنة يحسب من وقت التعريف لا من وقت الالتقاط، ولا يجب استيعاب السنة بالتعريف، بل يعرف أولاً كل يوم مرتين طرفي النهار لا ليلاً ولا وقت القيلولة، ثم يعرف بعد ذلك كل أسبوع مرة أو مرتين،

Artinya: "Kemudian setelah apa yang telah dijelaskan tersebut, ketika penemu ingin memiliki barang tersebut, maka wajib baginya mengumumkan selama setahun di pintu-pintu masjid saat orang-orang keluar habis shalat berjama’ah. Lafal arrafa dengan ditasydid huruf ra’-nya, diambil dari masdar ta’rif (mengumumkan) tidak dari masdar ma’rifah (mengetahui). Dan di tempat ia menemukan barang tersebut. Di pasar-pasar dan sesamanya yaitu tempat-tempat berkumpulnya manusia."

"Mengumumkan itu disesuaikan dengan kebiasaan, waktu dan tempatnya. Permulaan setahun dihitung sejak waktu mengumumkan, bukan dari waktu menemukan barang tersebut. Tidak wajib mengumumkan selama setahun secara penuh. Akan tetapi pertama mengumumkan setiap hari dua kali, pagi dan sore tidak malam hari dan tidak pada waktu qailulah (istirahat siang). Setelah itu kemudian mengumumkan setiap minggu satu atau dua kali."

Lalu, apabila jika sudah mengumumkan barang temuan selama satu tahun dan pemilik asli tidak ditemukan, maka penemu diperkenankan untuk memiliki luqathah tersebut.

Namun, dengan syarat akan mengganti sesuai nilainya saat pemiliknya nantinya ditemukan. 

Diriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah, ia berkata:

حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ،‏.‏ وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ سَلَمَةَ، سَمِعْتُ سُوَيْدَ بْنَ غَفَلَةَ، قَالَ لَقِيتُ أُبَىَّ بْنَ كَعْبٍ ـ رضى الله عنه ـ فَقَالَ أَخَذْتُ صُرَّةً مِائَةَ دِينَارٍ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ‏"‏ عَرِّفْهَا حَوْلاً‏"‏‏.‏ فَعَرَّفْتُهَا حَوْلَهَا فَلَمْ أَجِدْ مَنْ يَعْرِفُهَا، ثُمَّ أَتَيْتُهُ فَقَالَ ‏"‏ عَرِّفْهَا حَوْلاً ‏"‏ فَعَرَّفْتُهَا فَلَمْ أَجِدْ، ثُمَّ أَتَيْتُهُ ثَلاَثًا فَقَالَ ‏"‏ احْفَظْ وِعَاءَهَا وَعَدَدَهَا وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا، وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا ‏"‏‏.‏ 

Artinya:  

“Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda: Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah." (Shahih Al Bukhari 2426).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved