Berita Viral
Deretan Kelakuan Sekdis Koperasi Hingga Dicopot Gubernur, Main HP sampai Wajib Beri Kado
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mencopot jabatan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa
TRIBUNJATIM.COM - Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa kini dicopot dari jabatannya.
Puji ternyata sudah melakukan lima pelanggaran.
Sejumlah pelanggaran itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumut Bobby Nasution pada 10 September 2025.
Pelanggaran itu mulai dari main ponsel hingga melakukan tindak kekerasan.
Di antaranya adalah Puji pernah ketahuan bermain ponsel saat Bobby memberikan arahan.
Puji juga mewajibkan tamu yang datang di ulang tahunnya membawa kado.
"Dia ulang tahun, setiap orang wajib bawa kado, itu kan gratifikasi," ujar Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/9/2025).
Pelanggaran lainnya, Puji mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kota Medan tanpa persetujuan atasan langsung.
"Dia ikut lelang tanpa izin, itu kan enggak boleh. Pegawai ikut lelang tanpa izin (atasannya), itu etika birokrasi," ungkapnya.
Puji juga memerintahkan tenaga outsourcing untuk membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah.
Selain itu, dia juga melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan.
Sulaiman mengatakan, saat proses pemeriksaan, Puji sudah mengakui perbuatannya.
Dia juga menyatakan bahwa sanksi disiplin tersebut sudah sesuai dengan regulasi.
"Penjatuhan hukuman disiplin ini, semuanya sudah sesuai aturan, enggak berani kami mengambil keputusan tanpa dasar, dan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah diakui (Puji kesalahannya)," tutur Sulaiman.
Jabatannya dicopot
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mencopot jabatan Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemprov Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa.
Pencopotan ini berdasarkan pertimbangan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh wanita yang biasa disapa Puji ini.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani Bobby pada 10 September 2025.
Di surat itu tertera jelas pelanggaran yang dilakukan Puji, mulai dari bermain handphone saat Bobby memberikan arahan, mewajibkan tamu yang datang di ulang tahunnya membawa kado, hingga mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tanpa persetujuan atasan langsung.
Di surat itu juga dijelaskan bahwa Puji memerintahkan tenaga outsourcing untuk membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah.
Selain itu, dia juga melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada bawahan.
Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, membenarkan pencopotan Puji karena pelanggaran yang tertuang dalam SK gubernur tersebut.
"Iya benar (dicopot) karena melakukan banyak pelanggaran, main handphone saat gubernur memberi arahan itu hanya bagian kecil," ujar Sulaiman saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Jumat (19/9/2025).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Momen Mencekam Ira Naik Pesawat, Terpaksa Balik ke Bandara Awal usai Diduga Mesinnya Keluar Api |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi soal Viralnya Tempat Gadai Bersyarat 'Ngamar' dengan Pegawai: di Luar Pekerjaan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Wahyudin Mabuk saat Bikin Video Rampok Uang Negara, Bareng Wanita Diduga Selingkuhan |
![]() |
---|
Pasca SPBU Swasta Diminta Beli BBM ke BUMN, Dirut Pertamina Imbau Harga Jual Tak Bebankan Konsumen |
![]() |
---|
Anggota DPRD Mohon-mohon ke Istri Tak Ditinggal usai Ucapannya Sesumbar 'Rampok Uang Negara' Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.