Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Sebenarnya Pihak Istana Cabut ID Pers CNN Indonesia Setelah Ramai Menyoroti soal Program MBG

Apa sebenarnya alasan pihak Istana mencabut kartu ID Pers milik CNN Indonesia ketika pertanyaan soal MBG diajukan?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Instagram
JURNALIS DILARANG LIPUTAN - Jurnalis CNN Diana Valencia yang kesehariannya meliput di Istana Negara. Diana keluar dari grup lantaran ID card diambil karena bertanya tidak sesuai konteks acara. 

TRIBUNJATIM.COM - Insan Pers dikejutkan dengan pencabutan ID Pers milik media CNN Indonesia.

Jurnalis CNN Indonesia ada yang mengajukan pertanyaan seputar program MBG atau Makan Bergizi Gratis.

Seperti diketahui program MBG kini sedang mendapat sorotan lantaran menimbulkan keracunan ribuan siswal

Pencabutan kartu ID Pers Istan CNN Indonesia yang mendadak terjadi kejutkan para insan pers.

Hal ini pun menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Lalu bagaimana kabar pencabutan ID Pers ini terjadi ?

Dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.com, Senin (29/9/2025), awalnya Presiden Prabowo Subianto diliput dalam agenda kedatangan di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025).

Saat itu Prabowo baru saja berkunjung ke empat negara.

Ketika sejumlah awak media yang memiliki ID Pers Istana meliput kedatangan sang presiden.

Dalam kesempatan itu, jurnalis CNN Indonesia berinisial DV bertanya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan heboh karena kasus keracunan MBG.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Situbondo, Pengendara Motor Tewas Terjatuh, Gagal Mendahului Truk

Setelah itu, kabar pencabutan ID Pers terjadi.

"Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, Biro Istana mengambil langsung ID Istana DV di Kantor CNN pada pukul 20.00," kata Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim, Minggu (28/9/2025).

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai pertanyaan itu di luar konteks agenda sehingga memutuskan mencabut ID pers DV.

Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Pers menyatakan bahwa pers nasional, termasuk CNN Indonesia, mempunyai fungsi sebagai media informasi: pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 

Tindakan atau pertanyaan yang dilontarkan jurnalis CNN juga termasuk melakukan kerja jurnalistik Pasal 6 Ayat butir D yang berbunyi,' melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,' dalam hal ini MBG yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved