Berita Viral
Respon Puan usai MK Diminta Hapus Uang Pensiun Anggota DPR, Kerja Cuma 5 Tahun Dapat Seumur Hidup
Menurut Puan, pihaknya menghargai aspirasi penggugat. Menanggapi gugatan itu, Puan menyebut jika kebijakan pensiun itu berdsarkan aturan.
TRIBUNJATIM.COM - Respon Ketua DPR RI, Puan Maharani usai mengetahui Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menghapus uang pensiun seumur hidup anggota legislatif.
Menurut Puan, pihaknya menghargai aspirasi penggugat.
Menanggapi gugatan itu, Puan menyebut jika kebijakan pensiun itu berdsarkan aturan.
Ia juga menyoroti soal aturan yang menyeluruh.
Baca juga: Besaran Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Meski Hanya Jabat 5 Tahun yang Kini Digugat
“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Puan meminta semua pihak melihat terlebih dahulu dasar hukum pemberian fasilitas tunjangan pensiun seumur hidup anggota dewan, alih-alih hanya membicarakannya dengan satu lembaga negara.
"Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga," ujar Puan.
“Aturannya ini kan menyeluruh, jadi kita lihat aturan yang ada,” tambahnya.
Gugatan ke MK
Sebelumnya, seorang psikiater, Lita Linggayani, dan mahasiswa, Syamsul Jahidin, meminta MK mencoret anggota DPR RI dari penerima pensiun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Gugatan mereka teregister dengan Nomor Perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang didaftarkan pada 30 September 2025.
Dalam permohonannya, Lita memandang tidak adil anggota DPR yang hanya bekerja lima tahun namun mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup yang dapat diwariskan.
Pemohon juga menyatakan tidak rela pajak yang dibayarkan digunakan untuk membayar pensiunan anggota dewan.
“Pemohon I yang juga berprofesi sebagai akademisi/praktisi/pengamat kebijakan publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR RI yang hanya menempati jabatan lima tahun tetapi mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dan dapat diwariskan,” demikian tertulis dalam permohonan yang dikutip dari laman resmi MK, Rabu (1/10/2025).
Pemohon meminta mahkamah menafsirkan ulang Pasal 1 huruf A, Pasal 1 huruf F, dan Pasal 12 ayat 1 dengan mengeluarkan DPR dari lembaga negara yang berhak mendapat tunjangan pensiun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Yai Mim Ngaku Ditawari Pindah Warga Negara oleh PM Malaysia Imbas Seteru dengan Nurul Sahara |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Anggota DPRD Jatim yang Ditangkap usai Pakai Narkoba, Pernah Jadi Polisi |
![]() |
---|
Cara Culas Kades Kohod Jual Laut Rp 33 Miliar dan Sembunyi di Balik Nama Warga, 300 Hektar Punya SHM |
![]() |
---|
Tak Suka Sekolah, Pemilik Akun Bjorka Lebih Senang Cari Uang dari Dark Web, Sehari-hari Depan Laptop |
![]() |
---|
Anak Belum Makan, Emak-emak Bawa Baskom Datangi Kantor PT Timah Mau Jual Timah: Tolonglah Beli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.