Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wastafel Masa Covid-19 Rp 43 Miliar Diduga Dikorupsi, Anggota DPRK Ditetapkan Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian menjelaskan, WKN ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (1/10/2025).

Editor: Torik Aqua
Pexels/Steve Johnson
KORUPSI - Ilustrasi wastafel. Anggota DPRK Aceh Besar menjadi tersangka kasus korupsi wastafel masa Covid-19 senilai sekitar Rp 43 Miliar. 

“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” tambah Zulhir.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan melakukan pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada tahun anggaran 2020 dengan total anggaran Rp43,59 miliar.

Pengadaan ini ditujukan untuk seluruh sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di Provinsi Aceh, dengan melibatkan 219 perusahaan dan 390 paket pekerjaan.

Hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan sejumlah item pekerjaan tidak dikerjakan, serta ketidaksesuaian antara volume terpasang dengan volume yang tercantum dalam kontrak.

Ironisnya, pencairan pekerjaan dilakukan 100 persen.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat pengadaan wastafel ini mencapai Rp7,2 miliar.

Kasus korupsi pengadaan wastafel ini sebelumnya juga menjerat Rachmat Fitri selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ), serta Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Aceh.

Ketiganya telah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman antara satu hingga empat tahun penjara, dan saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved