Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penyebab Aplikasi TikTok Masih Bisa Dipakai Meski Pemerintah Indonesia sudah Membekukan Izinnya

Izin operasional TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi dibekukan pemerintah Indonesia. Tapi aplikasinya masih bisa dipakai.

Editor: Torik Aqua
Pexels/Cottonbro Studio
DIBEKUKAN - Ilustrasi TikTok. Penyebab aplikasi TikTok masih bisa dipakai meski pemerintah Indonesia sudah bekukan izin perusahaannya. 

Berikut kronologi pengambilan keputusan pembekuan sementara TDPSE Tiktok di Indonesia dari Komdigi:

25–30 Agustus 2025: TikTok menonaktifkan fitur Live selama demo nasional
16 September 2025: Komdigi memanggil TikTok untuk klarifikasi langsung
23 September 2025: Tenggat penyerahan data lengkap
Surat ID/PP/04/IX/2025: TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena kebijakan internal

3 Oktober 2025: Komdigi resmi membekukan TDPSE TikTok Pte Ltd

Permintaan data mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift. Namun, TikTok hanya menyerahkan sebagian data dan menolak memberikan akses tambahan.
 
“Kami minta data traffic dan monetisasi Live selama demo, tapi yang diberikan hanya sebagian. Ini tidak cukup untuk pengawasan yang bertanggung jawab,” ujar Alexander.

Dalam siaran persnya, Komdigi menyebutkan lima alasan resmi pembekuan TDPSE TikTok Pte Ltd, namun dua di antaranya dinilai sebagai pemicu paling kuat:

1. Penolakan Memberikan Data Siaran Live Saat Demo Nasional  

TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas Live selama unjuk rasa. Pemerintah menilai data tersebut tidak memadai untuk pengawasan.

2. Dugaan Monetisasi Konten Terindikasi Judi Online  

Fitur Live TikTok diduga digunakan untuk menyiarkan konten yang terhubung dengan aktivitas judi online, dan bahkan dimonetisasi oleh akun-akun tertentu.

Tiga alasan tambahan yang turut memperkuat pembekuan:

Dalih kebijakan internal untuk menolak permintaan pemerintah

Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 Pasal 21 ayat (1)
Kurangnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak dan remaja
Dasar Hukum

Pembekuan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data kepada pemerintah untuk pengawasan.

Dampak Pembekuan: Fitur Live Terancam Dibatasi

Status legalitas TikTok di Indonesia kini tidak aktif.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved