Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tempati Lahan Sejak 1997, Puluhan Keluarga Kini Terancam Digusur setelah Kedatangan Anggota DPD RI

Padahal warga juga mulai diakui secara administratif karena telah memiliki KTP dengan alamat di lokasi tersebut. 

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Hafizh Wahyu Darmawan via Kompas.com
WARGA TERANCAM DIGUSUR - Warga terlihat memutar jalan akibat akses jalan yang ditutup, Selasa (30/9/2025). Puluhan kepala keluarga (KK) di Jati Padang, Jakarta Selatan, terancam digusur. 

Meski demikian, belum ada kejelasan mengenai sengketa lahan tersebut.

Namun, mereka menegaskan tidak keberatan untuk meninggalkan lahan asalkan ditunjukkan bukti legalitas kepemilikan tanah. 

"Bukan kita enggak mau pergi, kita mau pergi asalkan ditunjukin saja. Kalau memang benar kan, ya udah kita pergi," kata Indah. 

"Karena kita enggak mau serahkan tanah ini ke orang yang salah. Atau takutnya malah disalahgunakan," imbuh dia.

Puluhan kepala keluarga di Jati Padang Utara, Jakarta Selatan terancam digusur. Akses jalan ditutup.
Puluhan kepala keluarga di Jati Padang Utara, Jakarta Selatan, terancam digusur. Akses jalan ditutup. (Hafizh Wahyu Darmawan via Kompas.com)

Ketua RT setempat, Tono, menjelaskan bahwa klaim warga mengenai izin bangunan tidak sesuai fakta.

Menurut Tono, semua warga yang saat ini tinggal di kawasan tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemilik lahan untuk mendirikan bangunan. 

"Jadi mereka itu tinggal di sini dulu sebenarnya izinnya itu adalah bercocok tanam. Tapi mereka yang ada sekarang ini adalah orang yang tidak pernah punya izin untuk mendirikan bangunan ataupun bercocok tanam," ujar Tono kepada Kompas.com, Selasa (30/9/2025).

Tono menambahkan, hak pengelolaan lahan sepenuhnya berada di tangan pemilik sah dan pihak yang diberikan kuasa hanya menjalankan tugas administratif tanpa bisa mengeklaim kepemilikan. 

"Bapak (anggota DPD) itu sebenarnya yang diberi kuasa. Dia diberi kuasa untuk mengurus lahan ini, gitu," kata dia.

Ia juga menekankan bahwa jalan yang ditutup bukan jalan umum, melainkan tanah salah satu warga yang bersertifikat.

Ia menjelaskan bahwa alasan pemblokiran jalan tersebut adalah untuk memberi batas antara tanah yang dihibahkan dan pemilik tanah.

"Bukan jalan utama. Itu hanya, itu adalah tanah warga yang bersertifikat, gitu. Jadi, mereka itu, tanah itu ada dua warga sebenarnya, itu bukan jalan umum. Tidak ada jalan umum di situ," jelas dia.

Baca juga: Dapat Tukang dari Facebook, Fauzi Malah Rugi Rp56 Juta, Rumah Gagal Dibangun

Selain itu, Tono membantah adanya intimidasi terhadap warga.

Menurut dia, klaim warga soal pemblokiran KTP atau pencabutan bantuan sosial tidak berdasar. 

"Tidak ada intimidasi. Itu sudah dituangkan pada saat saya ditukar di informasi, saya bilang di depan LBH-nya, apa bentuk intimidasi saya? Baik secara lisan, tulisan, ataupun secara visual. Apa jawaban LBH? Iya-iya saja," ujarnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved