Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siasat Licik Karyawan Bank Tilap Uang Rp24,6 Miliar, 7 Tahun Kerja Punya Dompet Harga Rp 10 Juta

Uang Rp 24,6 miliar tersebut ditilap dari bank tempatnya bekerja. Kini, ia diciduk akibat dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Editor: Torik Aqua
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
TILAP - MY, mantan staf administrasi bank pemerintah dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (1/10/2025) malam. Dia melakukan tindak tindak pidana korupsi hingga Rp 24,6 miliar sejak 2018 hingga 2025. Punya barang-barang mewah. 

Lalu ada juga iPhone 12 Pro Max dan tas bermerek MCM.

Penyidik juga menyita uang tunai Rp131,9 juta setelah sebelumnya diblokir di rekening MY.

Tidak hanya itu, penyidik juga menduga ada rumah dan mobil mewah lainnya di luar daerah yang didapat MY dari hasil kejahatannya itu.

Dari informasi yang dihimpun, MY diduga masih menyimpan sejumlah aset berharga lain di Purwokerto, Jawa Tengah.

Aset tersebut kini tengah ditelusuri tim penyidik Kejari Kabupaten Cirebon.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," ucap Yudi, Jumat (3/10/2025), dilansir TribunCirebon.com.

Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis.

"Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup," terang Yudi.

MY juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved