Berita Viral
Siasat Licik Karyawan Bank Tilap Uang Rp24,6 Miliar, 7 Tahun Kerja Punya Dompet Harga Rp 10 Juta
Uang Rp 24,6 miliar tersebut ditilap dari bank tempatnya bekerja. Kini, ia diciduk akibat dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Lalu ada juga iPhone 12 Pro Max dan tas bermerek MCM.
Penyidik juga menyita uang tunai Rp131,9 juta setelah sebelumnya diblokir di rekening MY.
Tidak hanya itu, penyidik juga menduga ada rumah dan mobil mewah lainnya di luar daerah yang didapat MY dari hasil kejahatannya itu.
Dari informasi yang dihimpun, MY diduga masih menyimpan sejumlah aset berharga lain di Purwokerto, Jawa Tengah.
Aset tersebut kini tengah ditelusuri tim penyidik Kejari Kabupaten Cirebon.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," ucap Yudi, Jumat (3/10/2025), dilansir TribunCirebon.com.
Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis.
"Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup," terang Yudi.
MY juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com
Siapa Sosok Wakil Ketua DPRD Terbata-bata saat Bacakan Teks UUD 1945? Gelagapan sambil Cengengesan |
![]() |
---|
Bentak Polisi Lalu Kabur saat Hendak Tarik Paksa Mobil Warga, Debt Collector Kini Akhirnya Ditangkap |
![]() |
---|
Sosok Suami Serahkan Istri ke Pria Selingkuhannya, Sadar Pernikahan 5 Tahun Tak Bahagia: Jaga Dia |
![]() |
---|
Fakta di Balik Lagu Alamak Dinyanyikan Rizky Febian dan Adrian Khalif, Viral Duluan Sebelum Rilis |
![]() |
---|
Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Kapuspen Akui Kualitas Buruk: Angin Kencang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.