Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mbah Walem Kaget Terancam Kehilangan Tanah Warisan Orang Tua usai Datangi BPN, Sawah Berpindah Nama

Kini Mbah Walem terancam kehilangan seluruh warisan orang tuanya. Peristiwa terbongkar saat hendak memecah tanah sawah melalui program PTSL.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com/ Tresno Setiadi
TERANCAM KEHILANGAN WARISAN - Walem (57) dan suaminya Tarhawi (65) warga Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes memperlihatkan bukti pembayaran pajak tanah miliknya yang berada di Desa Cikeusal Lor, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes yang setiap tahun dibayarkan, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib lansia perempuan bernama Walem (57) kaget warisan orang tuanya sudah berganti nama pemilik.

Peristiwa itu terjadi di Brebes, Jawa Tengah.

Kabupaten Brebes adalah wilayah di Jawa Tengah bagian barat laut dengan ibu kota Brebes, terkenal sebagai penghasil telur asin dan bawang merah.

Kabupaten ini berbatasan dengan Jawa Barat di barat dan Laut Jawa di utara.
 
Kini Mbah Walem terancam kehilangan seluruh warisan orang tuanya.

Peristiwa terbongkar saat hendak memecah tanah sawah melalui program PTSL.

Baca juga: Niat Gali Tanah untuk Pondasi Rumah, Warga Trowulan Mojokerto Malah Temukan Bom Mortir Diduga Aktif

PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah program pemerintah untuk mensertifikatkan tanah secara massal.

Tujuannya agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sengketa tanah.
 
Melihat kenyataan itu, Mbah Walem syok begitu dikabarkan jika tanah tersebut sudah bersertifikat dan atas nama Waheti per tahun ini.

Mbah Walem pun mengklaim tak mengenal sosok Waheti yang dimaksud itu.

Kini dia berharap, tanah warisan dari ayahnya pada 30 tahun lalu itu kembali ke padanya.

Saat ini Kantor ATR/BPN Brebes pun sedang melakukan pemeriksaan atas kasus alih nama tanah waris milik Mbah Walem tersebut.

Kantor ATR/BPN adalah instansi pemerintah di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang mengurus administrasi pertanahan di Indonesia.

Lembaga ini bertugas mengatur, mengelola, dan menerbitkan sertifikat tanah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Sepasang lansia di Jawa Tengah ini kaget mengetahui tanah warisan mereka tiba-tiba sudah berpindah kepemilikan.

Di Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Walem (57) mendapatkan warisan tanah dari ayahnya sekira 30 tahun lalu.

Tanah seluas 7.226 meter persegi ini sempat dibagi sebagian kepada saudaranya, tetapi semuanya belum bersertifikat hak milik (SHM), hanya tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved