Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Organisasi Guru Tolak Cicipi Menu MBG hingga Bereskan Ompreng, Mendikdasmen Siapkan Insentif

Menurut P2G, pekerjaan utama guru adalah mengajar, bukannya malah menambah beban baru yang bahkan mempertaruhkan keselamatan kerja.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra - ISTIMEWA
GURU CICIP MBG - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut, insentif guru yang menjadi penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis (MBG) bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). 

TRIBUNJATIM.COM - Guru disebut akan ditugaskan sebagai penanggung jawab teknis program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.

Namun rencana ini menuai penolakan keras dari organisasi profesi.

Salah satunya Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Baca juga: Mengintip Rumah Diduga Milik Hacker Bjorka yang Berhasil Bobol Ribuan Dolar, Tidur Beralaskan Kain

P2G secara tegas menolak pelibatan guru dalam distribusi MBG.

Pihaknya menilai, tugas tersebut sangat mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

Menurut P2G, pekerjaan utama guru adalah mengajar.

Bukannya malah menambah beban baru yang bahkan mempertaruhkan keselamatan kerja.

Seperti harus menjadi juru icip mencicipi menu MBG sebelum dibagikan ke para murid.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menjelaskan bahwa pelibatan guru secara teknis dalam mengelola MBG melenceng dari tugas pokok mereka.

Pekerjaan yang dimaksud mencakup mencicipi makanan, mengawasi murid agar langsung menyantap hidangan, hingga membereskan sisa.

"Pekerjaan guru adalah mengajar, bukan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan kerja," tegas Iman di gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menambahkan bahwa beban kerja guru sebelum adanya MBG pun sudah banyak.

Penolakan P2G ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam Pasal 35 UU, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok seperti merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, serta membimbing peserta didik.

Mengelola MBG bukan merupakan beban kerja guru yang diatur oleh Undang-undang.

Pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Legok Hayam, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) secara tegas menolak pelibatan guru dalam distribusi MBG, menilai tugas tersebut sangat mengganggu proses belajar mengajar.
Pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Legok Hayam, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) secara tegas menolak pelibatan guru dalam distribusi MBG, menilai tugas tersebut sangat mengganggu proses belajar mengajar. (Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved