Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok 26 Pegawai Pajak yang Dipecat oleh Menkeu Purbaya Tanpa Ampun: Uang Negara Tak Dibuat Main

Menteri Keuangan Purbaya tak segan dan tak beri ampun sosok-sosok pegawai di lingkungan kerjanya yang main-main dengan uang negara.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
GERAKKAN EKONOMI INDONESIA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Baru-baru ini, alumnus Matematika Institut Teknologi Bandung (ITB), Alif Hijriah, menjelaskan manfaat peredaran uang Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke sejumlah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Poin penting: 

  • Ada 26 pegawai yang dipecat oleh Menkeu Purbaya karena menyalahgunakan aturan.
  • Era Purbaya akan lebih ketat sang Menkeu bahkan tak mau seratus rupiah pun fraud.
  • Kemenkeu berfungsi tegas terhadap Direktorat Jenderal Pajak  yang melakukan wajib pajak pada rakyat.

TRIBUNJATIM.COM - Ternyata ketegasan Menkeu Purbaya dalam memimpin Kementerian Keuangan begitu terlihat nyata.

Terbaru kabar menyebutkan ada 26 pegawai yang dipecat karena menyalahgunakan aturan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan memecat 26 pegawai pajak usai satu bulan memimpin kementerian tersebut. 

Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan bersih-bersih khususnya di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Hasilnya Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pun memecat 26 pegawai. 

Purbaya tak kenal ampun untuk pelanggaran

Purbaya pun menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mengampuni orang-orang yang menerima suap.

"Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat," kata Purbaya.

Purbaya menegaskan bahwa hal ini memberi pesan kepada teman PNS Pajak lain untuk tidak main-main lagi.

"Ya biar saja (pegawai DJP dipecat), kita lakukan pembersihan di situ. Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!" ujar Purbaya.

Sebelumnya sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dipecat karena terbukti melanggar menyalahgunakan wewenang.

Baca juga: Siswa dan Orang Tua Geruduk Kantor DPRD usai Sekolah Ditutup Diminta Gabung SD Lain: Kami Gak Terima

Selain itu masih ada 13 pegawai lainya sedang diproses.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pemecatan karyawan itu tidak lain karena mereka melanggar dan demi mengembalikan kepercayaan publik.

"Dengan sangat menyesal, kami telah memberhentikan 26 karyawan. Hari ini, ada tambahan 13 kasus yang sedang saya tangani,” ujar Bimo dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

Bimo menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan tanpa pandang bulu.

MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Ia umumkan rincian penyaluran dana pemerintah yang ada di rekening Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 200 triliun ke Bank Himbara.
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Ia umumkan rincian penyaluran dana pemerintah yang ada di rekening Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 200 triliun ke Bank Himbara. (KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Ia berkomitmen untuk memecat siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan, sekecil apa pun nilainya.

“Seratus rupiah saja jika ada fraud, saya akan pecat. Handphone saya terbuka untuk para whistleblower dari Bapak dan Ibu sekalian, dan saya jamin keamanannya,” tegasnya.

Menurut Bimo, langkah bersih-bersih ini merupakan bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan wajib pajak.

Memasuki bulan keempat saya menjabat, saya ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, memperbaiki diri, dan membersihkan institusi ini,” katanya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik adalah modal sosial paling penting dalam sistem perpajakan modern.

Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela sulit tercapai. 

Tanpa kepatuhan sukarela, efektivitas negara dalam mengumpulkan penerimaan akan menurun.

Untuk itu, Bimo berharap langkah-langkah pembenahan internal dapat meyakinkan masyarakat bahwa hak dan kewajiban wajib pajak benar-benar dijamin, sebagaimana tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang baru saja diluncurkan.

Baca juga: Pendapatan Kini Masih Rp 40 Juta, Artis Ganti Profesi Meski Tak Lagi Jadi Wabup hingga Berakting

Fungsi Kemenkeu

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang kini dipimpin oleh Purbaya Yudhi Sadewa, memiliki fungsi mendasar sebagai pengelola utama keuangan negara.

Lembaga ini bertugas membantu presiden dalam mengatur seluruh aspek keuangan nasional, mulai dari penerimaan, pengeluaran, pembiayaan, hingga pengelolaan kekayaan negara.

Dalam perannya, Kementerian Keuangan berfungsi menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan fiskal dan sektor keuangan yang mencakup penganggaran, perpajakan, kepabeanan, cukai, serta perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Tujuannya adalah untuk memastikan agar keuangan negara digunakan secara efisien, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga berperan penting dalam menjaga stabilitas fiskal dan kepercayaan pasar.

Di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis, lembaga ini memastikan defisit anggaran tetap terkendali, utang negara dikelola dengan hati-hati, dan kebijakan fiskal tetap kredibel di mata pelaku pasar dan investor.

Fungsi lainnya mencakup pengelolaan penerimaan negara dari pajak, bea masuk, dan cukai, serta pengelolaan belanja negara agar penggunaannya tepat sasaran dan efektif.

Baca juga: Bocil SD Asyik Main Malah Temukan Batu Meteor, Bak Bola Api saat Meluncur ke Bumi: Asap Putih

Kementerian juga bertanggung jawab atas perbendaharaan dan aset negara, termasuk dalam hal pengawasan pembiayaan dan manajemen risiko keuangan nasional.

Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Keuangan tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi erat dengan lembaga-lembaga seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sinergi ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan menghadapi potensi risiko ekonomi.

Selain fokus pada pengelolaan anggaran, Kemenkeu juga berkomitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyusunan kebijakan keuangan yang inklusif, agar hasil pembangunan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa, arah kebijakan Kementerian Keuangan menekankan pentingnya stabilitas fiskal, transparansi, dan kebijakan yang realistis.

Purbaya menegaskan bahwa setiap keputusan fiskal harus berbasis data dan analisis mendalam, bukan sekadar respons populis atau tekanan politik.

Ia juga mendorong agar kebijakan fiskal bersifat inklusif dan berkelanjutan, dengan menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan.

Melalui pendekatan ini, Kementerian Keuangan diharapkan mampu menjaga ketahanan ekonomi nasional sekaligus memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Penekanan Khusus di Era Purbaya

Purbaya menegaskan pentingnya stabilitas fiskal sebagai fondasi agar ekonomi tetap tahan terhadap guncangan global. 

Dia juga mendorong agar kebijakan keuangan dan fiskal bersifat inklusif, artinya memperhatikan kelompok rentan dan memastikan bahwa sumber daya negara dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat lebih luas.

Purbaya menekankan agar penyusunan kebijakan tidak “naif” — artinya harus realistis, berbasis data, memahami risiko, dan tidak hanya berdasarkan asumsi internal atau tekanan populis tanpa analisis mendalam. Neraca

Koordinasi antar lembaga keuangan (Kemenkeu, BI, OJK, LPS) jadi krusial untuk menjaga kepercayaan pasar dan menjaga sistem keuangan tetap stabil.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved