Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gugur dalam Tugas HUT TNI, Keluarga usai Dapat Santunan Prabowo: Duitpun Tak Bisa Ditukar Nyawa

Keluarga tetap merasa tak ada yang bisa mengganti nyawa Praka Marinir Zaenal Mutaqim.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
DOKUMEN TNI AL via Kompas.com
GUGUR DALAM TUGAS - Jenazah Praka Zaenal dikebumikan secara militer di pemakaman umum di kampung halamannya di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (4/10/2025) sore. Keluarga menilai tak ada uang yang bisa mengganti nyawa seseorang. 

Santunan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Rincian santunan yang diberikan bervariasi tergantung pada status pekerjaan dan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah rincian utama santunan yang diberikan kepada ASN yang gugur dalam tugasnya:

1. Bagi Anggota TNI dan Polri

Santunan Kematian: Anggota TNI dan Polri yang gugur dalam tugas berhak mendapatkan santunan kematian. Santunan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Jumlahnya tergantung pada ketentuan yang ada di masing-masing instansi.

Tunjangan Keluarga: Keluarga yang ditinggalkan, terutama istri/suami dan anak, akan menerima tunjangan atau pensiun yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan almarhum/almarhumah.

Pensiun Keluarga: Istri/suami dan anak-anak yang sah berhak menerima pensiun keluarga yang besarnya mengikuti aturan yang berlaku di TNI/Polri, dan pensiun tersebut biasanya diberikan seumur hidup (untuk janda/duda) dan sampai anak-anak berusia 21 tahun atau sudah mandiri secara finansial.

Asuransi Kecelakaan Kerja: Selain santunan kematian, anggota TNI dan Polri juga terjamin oleh asuransi kecelakaan kerja, yang memberikan manfaat tambahan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Beasiswa untuk Anak: Anak-anak yang ditinggalkan sering kali mendapatkan beasiswa pendidikan dari pemerintah, baik untuk jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, selama mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Fasilitas Rumah: Beberapa instansi juga menyediakan fasilitas rumah atau tempat tinggal bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama jika mereka membutuhkan tempat tinggal.

Santunan Khusus: Pemerintah juga bisa memberikan santunan khusus atau penghargaan lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebijakan internal setiap instansi (TNI atau Polri).

2. Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Tunjangan Kematian PNS: Bagi PNS yang gugur dalam tugas, pemerintah memberikan tunjangan kematian yang besarnya dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir dan tunjangan jabatan (jika ada). Tunjangan ini diberikan kepada keluarga terdekat, seperti istri/suami atau anak-anak.

Pensiun Janda/Duda: Jika seorang PNS yang meninggal memiliki istri atau suami, mereka berhak mendapatkan pensiun janda/duda. Pensiun ini umumnya diberikan seumur hidup. Jika meninggalkan anak-anak yang sah, mereka juga berhak menerima pensiun anak hingga usia 21 tahun (atau lebih jika masih dalam pendidikan).

Tunjangan Keluarga: Anak-anak dari PNS yang meninggal dapat menerima tunjangan keluarga atau bantuan pendidikan, tergantung pada ketentuan yang berlaku. Tunjangan ini akan diberikan sampai anak-anak mencapai usia tertentu atau menyelesaikan pendidikan tinggi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved