Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sekretaris Kelurahan Dicopot dari Jabatannya usai Flexing & Pamer Gaya Hidup Mewah di Media Sosial

Sosoknya menjadi sorotan publik setelah beredarnya sejumlah foto di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
FLEXING - Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma. Ia mencopot Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin karena flexing di media sosial. 

TRIBUNJATIM.COM - Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, diduga telah melakukan pelanggaran disiplin.

Sebagai informasi, Febriwaldi menjadi sorotan publik usai beredarnya sejumlah foto di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah.

Perilaku tersebut diduga tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023, tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun unggahan yang viral tersebut antara lain memperlihatkan momen perjalanan ke luar negeri pada 2015–2016.

Ia jalan-jalan saat ia masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).

Lalu ada pembelian sepeda motor pada tahun 2020, serta sepeda pada tahun 2022.

Kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Febriwaldi.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menegaskan, bahwa Febriwaldi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan," ujar Dhany mengenai pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan Febriwaldi, Jumat (10/10/2025).

"Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan," imbuhnya.

Dhany menjelaskan, Febriwaldi diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, Dhany menyampaikan, Febriwaldi sudah diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.

"Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur," ungkap Dhany.

"Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Sebut Anak Keracunan MBG Gegara Perut Kaget Makan Spaghetti, Ucapan Gubernur Tuai Kritik

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved