Berita Viral
Sekretaris Kelurahan Dicopot dari Jabatannya usai Flexing & Pamer Gaya Hidup Mewah di Media Sosial
Sosoknya menjadi sorotan publik setelah beredarnya sejumlah foto di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, diduga telah melakukan pelanggaran disiplin.
Sebagai informasi, Febriwaldi menjadi sorotan publik usai beredarnya sejumlah foto di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah.
Perilaku tersebut diduga tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023, tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Adapun unggahan yang viral tersebut antara lain memperlihatkan momen perjalanan ke luar negeri pada 2015–2016.
Ia jalan-jalan saat ia masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat).
Lalu ada pembelian sepeda motor pada tahun 2020, serta sepeda pada tahun 2022.
Kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Febriwaldi.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menegaskan, bahwa Febriwaldi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan," ujar Dhany mengenai pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan Febriwaldi, Jumat (10/10/2025).
"Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan," imbuhnya.
Dhany menjelaskan, Febriwaldi diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lalu Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut, Dhany menyampaikan, Febriwaldi sudah diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.
"Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur," ungkap Dhany.
"Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Sebut Anak Keracunan MBG Gegara Perut Kaget Makan Spaghetti, Ucapan Gubernur Tuai Kritik
Sebut Anak Keracunan MBG Gegara Perut 'Kaget' Makan Spaghetti, Ucapan Gubernur Tuai Kritik |
![]() |
---|
Murid Diminta Patungan Uang Rp300.000 untuk Ultah Sekolah, Kepsek Bantah Ada Intruksi: Kemauan Siswa |
![]() |
---|
Pilu Dedi Tinggal di Gubuk, Penghasilan dari Jual Sapu Lidi Rp 3500, Belum Pernah Merasakan Bansos |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Jawab Isu Siswi Dilarang Ikut UTS Imbas Nunggak Uang Komite Rp 40 Ribu: Tak Ada Alasan |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Cat Kuning, TKP Dina yang Dibunuh Kepala Toko Heryanto, Kondisi Terpencil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.