Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anak Heran, Nenek Sebatang Kara Tak Lancar Pakai Ponsel Dituduh Judi Online, Bansos dan BPJS Dicoret

Akibat pencoretan itu, nenek tersebut tak bisa menggunakan layanan BPJS dan bansos. Anak sang nenek menyebut jika ibunya tak bisa menggunakan ponsel.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/M Elgana Mubarokah
DICORET - Ilustrasi judi online. Nasib nenek sebatang kara dicoret dari BPJS dan bansos sembako usai rekeningnya dituduh terdapat aliran transaksi judi online. 

"Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi online?" tuturnya dengan nada kecewa.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar mengatakan, deteksi aktivitas judi online dilakukan dengan menelusuri penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat email yang terdaftar.

Menurutnya, kemungkinan data pribadi milik sang nenek disalahgunakan oleh orang lain.

"Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi online, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran," ujar Achmad.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, terutama oleh anggota keluarga atau pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

"Jangan sampai data kita digunakan untuk hal-hal menyimpang seperti ini," katanya.

Bisa disanggah Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin menyatakan bahwa pencabutan bantuan sosial dapat disanggah melalui mekanisme resmi.

Proses sanggah ini melibatkan pembuatan surat pernyataan dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa warga tersebut benar-benar dalam kondisi miskin dan tidak melakukan aktivitas judi online.

Surat tersebut akan dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos. Namun, proses itu juga memerlukan dukungan berupa Surat Keterangan (SK) 80 dari pemerintah desa setempat.

"Kalau SK 80 sudah ada, maka bisa diajukan sanggahan secara resmi," ujar Rijal. Untuk BPJS gratis sendiri, saat ini pembiayaannya ditanggung oleh APBD, bukan lagi dari APBN seperti sebelumnya.

Itu artinya, jika sang nenek ingin kembali mendapat BPJS gratis, harus melalui proses pembuatan akun BPJS baru sesuai prosedur yang ditetapkan.

"Harus melalui mekanisme baru, karena sekarang dananya dari APBD, bukan APBN lagi," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved