Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman untuk Lima Wanita Makan di Bak Pikap yang Melaju, Pemilik Akun Video Viral Ditelusuri

Mobil bak terbuka dalam hal ini adalah mobil pikap. Tampak, video berdurasi satu menit itu dinilai oleh polisi membahayakan.

Editor: Torik Aqua
Polres Tanah Laut
KONTEN VIRAL - Pemilik akun yang membuat konten makan bareng di mobil bak terbuka yang sementara melaju memperlihatkan surat pernyataan di Polres Tanah Laut, Kamis (16/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib lima perempuan yang viral karena sedang makan di atas mobil bak terbuka kini dapat hukuman.

Mobil bak terbuka dalam hal ini adalah mobil pikap.

Tampak, video berdurasi satu menit itu dinilai oleh polisi membahayakan.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Laut, Iptu Aditya Dikav, mengonfirmasi bahwa pihaknya baru mengetahui video tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu.

Baca juga: Mobil Pikap Nyaris Ludes Terbakar di Depan Kantor DPKP Bondowoso, Api Muncul dari Kabin

"Betul, pada Rabu tanggal 15 Oktober 2025, kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengirimkan link video dimaksud," ujar Aditya saat dikonfirmasi pada Kamis (16/10/2025).

Setelah menonton video, Satlantas Polres Tanah Laut melakukan penelusuran untuk mengetahui pemilik akun yang mengunggahnya di media sosial.

Dalam waktu singkat, pemilik akun teridentifikasi dan dipanggil ke Polres Tanah Laut untuk diklarifikasi.

"Video itu menampilkan beberapa orang yang menikmati makan di belakang mobil bak terbuka," ungkap Aditya.

Setelah menerima panggilan dari kepolisian, pemilik akun tersebut datang ke Polres Tanah Laut dan mengaku bahwa mereka hanya bersenang-senang sambil membuat konten.

"Tapi tentu saja perilaku ini sangat membahayakan bagi mereka maupun pengguna jalan lainnya," jelas Aditya.

Untuk mencegah kejadian serupa dan memberikan efek jera, petugas Satlantas Polres Tanah Laut menilang kendaraan yang digunakan untuk membuat konten tersebut, sesuai dengan Pasal 303 junto Pasal 137 Ayat 4 tentang Undang-undang Lalu Lintas.

"Selain itu, kami meminta mereka untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkas Aditya.

Kendaraan pikap bukan untuk manusia

Aturan mengenai mobil pikap bukan untuk mengangkut penumpang dijelaskan polisi.

Kepala Unit (Kanit) Gakkum Satlantas Polres Maros mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan jenis pick-up sebagai alat angkut penumpang, apalagi dengan kapasitas lebih dari dua orang. 

Imbauan ini disampaikan untuk menjaga keselamatan dan mencegah kecelakaan lalu lintas.

Menurut Kanit Gakkum Polres Maros, penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang sangat berisiko dan melanggar aturan lalu lintas.

“Kendaraan pick-up didesain untuk mengangkut barang, bukan manusia. Jika digunakan untuk mengangkut penumpang, apalagi dalam jumlah banyak, risikonya sangat tinggi, terutama jika terjadi kecelakaan atau pengereman mendadak,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved