Berita Viral
Wanita Dilecehkan saat Salat di Masjid, CCTV Rekam Tingkah Bejat Pelaku ketika Korban Sujud
Tingkah bejat pria TH (23) melecehkan wanita muda di masjid. Wanita muda yang menjadi korbannya saat itu sedang menjalani salat.
Ringkasan Berita:
- Wanita dilecehkan saat salat di masjid Garuntang.
- Pelaku TH (23) ditangkap setelah aksinya terekam CCTV.
- Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP, terancam 9 tahun penjara.
TRIBUNJATIM.COM - Tingkah bejat seorang pria berinisial TH (23) yang melecehkan seorang wanita muda di masjid.
Wanita muda yang menjadi korbannya saat itu sedang menjalani ibadah salat.
Korban merupakan wanita berinisial T (22) warga Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Ia menjadi korban pelecehan di masjid di Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung, Jumat (31/10/2025).
Jarak antara Kelurahan Bumi Raya di Kecamatan Bumi Waras dan Kelurahan Garuntang, keduanya di Kota Bandar Lampung, cukup dekat.
Jaraknya hanya beberapa kilometer.
Baca juga: Hendak Berangkat Sekolah, Siswi SMP di Jombang Dilecehkan Pria 40 Tahun, Modus Beri Tumpangan
Dalam rekaman video memperlihatkan suasana masjid yang tampak sepi saat korban tengah melaksanakan salat mengenakan mukena berwarna pink.
Kemudian ada seorang pria berpenutup wajah dan mengenakan celana pendek datang menghampiri korban.
Saat korban dalam posisi sujud, pelaku langsung menduduki kepala korban dan melakukan tindakan pelecehan.
Korban yang berusaha melawan kemudian mendapat pukulan berulang kali dari pelaku.
Tak lama setelah itu nampak seorang wanita masuk ke dalam masjid, pelaku pun melarikan diri.
Menurut informasi yang dihimpun kejadian berlangsung saat salat dzuhur sekira pukul 12.00.WIB.
Dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut, Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid membenarkannya.
"Benar, peristiwa itu terjadi kemarin siang. Korban sudah membuat laporan dan langsung kami tindaklanjuti, alhamdulillah pelaku sudah tertangkap," kata AKP Galih dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).
Polisi Tangkap Pelaku
Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan menangkap pelaku TH (23), warga Kecamatan Bumi Waras yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban T. .
Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dengan bantuan warga sekitar,” ujar Galih, Sabtu (1/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban sedang beribadah.
“Pelaku menduduki leher korban dari arah depan. Saat korban terbangun, pelaku melakukan perbuatan asusila. Korban kemudian berteriak sehingga saksi datang, dan pelaku melarikan diri,” jelas Galih.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepasang alat atau pakaian ibadah serta satu helai kaus warna cokelat yang digunakan pelaku untuk menutupi wajahnya.
Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku.
“Motifnya masih kami dalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Galih.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
| Hukuman Bripda Oschar usai Menganiaya Disabilitas Hingga Tewas, Alasannya Dikuak Polisi |
|
|---|
| Nasib Wabup yang Hajar Kepala Dapur SPPG, BGN Tetap Lapor Polisi Meski Pejabat Minta Maaf |
|
|---|
| Penjelasan Taspen soal Isu Gaji Pensiunan PNS Naik di 2026, Sistem Gaji Tunggal Bakal Diterapkan? |
|
|---|
| 'Hukuman' untuk Kades Rusli, Imbas Istrinya Pamer Uang Banyak Sambil Sesumbar Bisa Beli Polisi |
|
|---|
| Annurohim Pedagang Asongan Pulang Tersenyum Kantongi Rp 1,6 Juta usai Diborong Mentan 100 Dollar AS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/masjid-di-Garuntang-Bandar-Lampung-dilecehkan-ketika-salat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.