Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu Heran Uang di Rumah Sering Hilang Ternyata Diambil Anak, Syok usai Tahu Alasannya

Anak berusia 12 tahun di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengalami peristiwa traumatis setelah menjadi korban pemerasan.

Tribunnews.com
KORBAN PEMERASAN - Seorang anak berusia 12 tahun di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengalami peristiwa traumatis setelah menjadi korban pemerasan yang dilakukan seorang remaja berusia 20 tahun berinisial RA. Dalam kurun waktu Oktober hingga November, total uang yang diberikan korban kepada RA mencapai sekitar Rp 17 juta, Sabtu (22/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku RA (20) memanfaatkan perkenalan lewat media sosial untuk meminta foto dan video sensitif korban, lalu mengancam akan menyebarkannya jika tidak diberi uang.
  • Korban mengirim uang hingga Rp 17 juta karena takut baik secara langsung maupun melalui transfer.
  • Kasus terbongkar setelah ibu korban curiga sering kehilangan uang. Polisi menjebak pelaku dan menangkapnya.

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak berusia 12 tahun di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengalami peristiwa traumatis setelah menjadi korban pemerasan yang dilakukan seorang remaja berusia 20 tahun berinisial RA. 

Kasus ini bermula dari perkenalan keduanya melalui sebuah aplikasi media sosial.

Dari perkenalan singkat itu, komunikasi berlanjut hingga saling bertukar nomor telepon, membuat korban merasa cukup percaya pada pelaku.

Kepercayaan itulah yang kemudian dimanfaatkan RA.

Setelah hubungan komunikasi semakin intens, pelaku mulai meminta korban mengirimkan foto dan video pribadi yang bersifat sensitif.

Korban yang masih di bawah umur dan belum memahami risiko, akhirnya terperdaya dan memenuhi permintaan tersebut.

Baca juga: Ibu Lemas Jatuh Sakit Putrinya Dijual Adik Kandung Demi Bayar Pinjol, Diancam Dibuang ke Hutan

Transfer Rp17 Juta

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, situasi berubah drastis setelah pelaku mendapatkan foto dan video tersebut. 

RA mulai mengancam akan menyebarkan konten itu jika korban tidak memberikan uang.

"Pelaku mengancam dan memeras korban dengan uang karena video tanpa busananya akan disebar pelaku,” ujar Eru dalam keterangan pers, Sabtu (22/11/2025), dikutip dari Tribun Pekanbaru.

Korban yang ketakutan dan merasa tidak memiliki pilihan lain akhirnya menuruti tuntutan pelaku.

Tidak hanya sekali, pemerasan dilakukan berulang kali.

Setiap kali uang korban habis, pelaku kembali menghubungi dan menekan korban untuk mengirimkan tambahan uang, baik secara langsung maupun melalui transfer.

Dalam kurun waktu Oktober hingga November, total uang yang diberikan korban kepada RA mencapai sekitar Rp 17 juta.

Baca juga: Siasat 2 Tahanan Peras Rp 254 Juta Ayah Raline Shah Meski Dipenjara, Ngaku Sebagai sang Artis di WA

Ibu Sering Kehilangan Uang di Rumah

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mulai curiga dengan sering hilangnya uang di rumah. 

Ketika ditegaskan, anaknya akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

"Ibunya ini sudah curiga karena sering kehilangan uang. Kemudian bertanya kepada korban dan semuanya akhirnya terbongkar," jelas Eru.

Tidak terima dengan apa yang terjadi pada anaknya, sang ibu langsung melaporkan RA ke pihak kepolisian.

Melalui teknik pemancingan, polisi kemudian berpura-pura menjadi korban yang akan menyerahkan uang.

Saat RA datang ke lokasi yang dijanjikan, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Kami menangkap itu melalui teknik pemancingan. Ketika pelaku meminta uang secara bertemu di situlah langsung menangkapnya," jelas Eru.

Baca juga: Pengusaha Sawit Tertekan Diancam Sisilia Mahasiswi yang Peras Rp1,6 M, Diam-diam Direkam

Hukuman untuk Pelaku

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 369 KUHP tentang pemerasan

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku mencapai enam tahun penjara disertai denda sesuai ketentuan.

Penerapan pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa negara bersikap tegas terhadap kejahatan yang memanfaatkan media elektronik untuk merugikan dan menekan korban, terutama anak di bawah umur.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak, mengingat dunia maya dapat menjadi ruang yang rawan jika tidak diawasi dengan baik.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved