Berita Viral

Nasib Terkini Kabid Propam yang Diduga Peras Sesama Polisi Hingga Miliaran Rupiah, Jabatan Terimbas

Kombes Julihan dan Kompol Agustinus dalam narasi itu mengaku kenal dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Kolase Instagram dan Dok. Humas Polres Belitung Timur
POLISI PERAS POLISI - Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, dinonaktifkan jabatannya buntut dugaan pemerasan sesama anggota polisi, Selasa (25/11/2025). Kombes Julihan dan Kompol Agustinus Chandra dinonaktifkan dari jabatannya buntut keduanya diduga terlibat kasus pemerasan hingga miliaran rupiah. 
Ringkasan Berita:
  1. Kombes Julihan dan Kompol Chandra dinonaktifkan terkait dugaan pemerasan sesama polisi.
  2. Kasus diusut Polda Sumut dengan pemeriksaan lanjutan di Propam dan Mabes Polri.
  3. Tim investigasi dibentuk usai unggahan viral menuding pemerasan hingga nominal miliaran rupiah.

 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib terkini Kombes Pol Julihan Muntaha selaku Kabid Propam Polda Sumut dan Kompol Agustinus Chandra selaku Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut yang terseret kasus dugaan pemerasan.

Viral dugaan mereka memeras sesama polisi.

Berdasarkan narasi viral yang telah diunggah di akun TikTok @tan_jhonson88, Kombes Julihan disebut memeras sesama polisi mulai dari jutaan hingga Rp 1 miliar.

Kombes Julihan dan Kompol Agustinus dalam narasi itu mengaku kenal dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Baca juga: Cara Kabid Propam Kombes Julihan Diduga Peras Sesama Polisi, Minta Ratusan Juta Rupiah ke Korban

Hal tersebut membuat anggota polisi yang diduga diperas keduanya takut untuk membuat laporan.

Polda Sumut pun membentuk tim investigasi guna menyelidiki kasus dugaan pemerasan ini.

Kini, Kombes Julihan dan Kompol Chandra sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengonfirmasi hal tersebut.

"Benar. Sudah dinonaktifkan," ujarnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Saat ini, Kompol Julihan diperiksa oleh Mabes Polri karena pangkatnya sudah Perwira Menengah.

Sementara Kompol Chandra diperiksa Bid Propam Polda Sumut.

"Masih berproses pemeriksaan," lanjut Kombes Ferry.

Penonaktifan ini, lanjut Ferry, dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan Inspektorat Daerah Polda Sumut dan Propam Mabes Polri.

"Keputusan menonaktifkan sementara Kabid Propam JM dan Kasubbid Paminal ACP adalah langkah organisasi yang diperlukan agar pemeriksaan berjalan lebih objektif," lanjut Ferry.

Kepada Tribun-Medan.com, penonaktifan keduanya bukan merupakan hukuman, namun bagian dari proses klarifikasi.

"Ini bukan bentuk penghukuman, tetapi bagian dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung," tutur Ferry, Selasa (25/11/2025).

Untuk menggantikan posisi Julihan, Kombes Pol Famudin yang merupakan auditor kepolisian Madya TK III di Itwasda Polda Sumut didapuk untuk menjadi Kabid Propam.

Sementara jabatan Kasubbid Paminal diisi oleh AKBP Mustafa Nasution yang merupakan Kasubbid Provost Bid propam Polda Sumut.

Ferry menegaskan, Polda Sumut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan.

Pihaknya bakal menyampaikan secara terbuka ke publik setelah proses pemeriksaan selesai.

"Polda Sumut berkomitmen menyelesaikan setiap isu secara transparan. Begitu proses pemeriksaan selesai dan hasilnya diperoleh, kami akan menyampaikan secara terbuka kepada publik," pungkasnya.

Bentuk Tim Investigasi

Pihak Polda Sumut pun menanggapi adanya dugaan pemerasan dengan membuat tim investigasi.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut, Kombes Nanang Masbudi menuturkan, ia telah mendapatkan perintah dari Irjen Whisnu untuk mengusut kasus dugaan pemerasan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi terkait unggahan tersebut.

"Auditnya adalah bid propam untuk mengklarifikasi dan memverifikasi berita yang terdapat dalam," ujarnya, Senin (24/11/2025).

Pembentukan tim tersebut, lanjut Nanang, merupakan bentuk dari transparansi dan akuntabilitas dari Polri.

"Ini tentunya bagian daripada transparansi dan akuntabilitas publik dalam melaksanakan audit kinerja dalam menyikapi berita yang viral ini," lanjut Kombes Nanang, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Ditanya siapa saja terduga korban dalam kasus ini yang sudah diperiksa, ia mengaku masih belum bisa mengungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya bakal mengumumkan hasil investigasinya ke publik setelah semua materi diterima.

"Ada yang diperiksa, yang sudah kami periksa terhadap materi yang ada dalam akun tersebut, nanti akan kami sampaikan hasil daripada keseluruhan hasil daripada audit dengan tujuan tertentu yang kami lakukan ini. Masih berjalan," bebernya.

Sementara untuk Kombes Julihan dan Kompol Chandra masih belum diperiksa.

Nanang menuturkan, keduanya diperiksa belakangan setelah para terduga korban diperiksa.

"Pasti nanti akan kami lakukan klarifikasi daripada yang bersangkutan," katanya.

Ia menuturkan, meski yang mengunggah adalah akun anonim, namun atas perintah dari Kapolda Sumut, pihaknya langsung melakukan audit.

"Kalau dari audit tertentu, rekomendasinya itulah yang akan kami laksanakan daripada hasil audit dengan tujuan tertentu,"

"Ini harus fakta, apa yang kami temukan itulah akan kami tindaklanjuti. Sekali lagi ini adalah akun fake (anonim), tapi sebagai respon cepat perintah dan petunjuk dari bapak kapolda untuk menerjunkan Inspektorat Pengawasan Daerah Sumut untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu atas obrik Bid Propam Polda Sumut," pungkasnya.

Siapa Kombes Julihan Muntaha?

Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Kombes Julihan Muntaha adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995.

Ia pernah bertugas selama 5 tahun di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel)

Selama kurun waktu tersebut, dirinya pernah menjabat sebagai Wakapolres Belitung dan Wakapolres Belitung Timur.

Selain di Polda Babel, Kombes Pol Julihan Muntaha juga pernah bertugas di beberapa Polda di Pulau Sumatra yakni Polda Aceh, Polda Sumatra Selatan dan di Polda Jambi.

Kini, Kombes Julihan Muntaha menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut.

Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan, yaitu sebuah divisi dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas membina dan menegakkan disiplin, etika, dan integritas anggota Polri.

Kombes Julihan Muntaha menggantikan Kombes Bambang Tertianto.

Prosesi serah terima jabatan digelar di Lapangan KS. Tubun, Mapolda Sumut, pada Senin (24/3/2025).

Kombes Julihan Muntaha sendiri memiliki satu gelar akademis, Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K).

Dengan pangkat kini Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), tingkat ketiga perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia.

Lambang kepangkatan berupa 3 bunga melati emas di pundaknya.

Harta Kekayaan

Kombes Julihan Muntaha pertama kali lapor harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2018.

Kala itu ia masih bertugas di Kabid Propam Polda Jambi.

Kekayaannya tercatat sebanyak Rp.1.421.355.520.

Berikut catatan perkembangan harta kekayaannya:

31 Desember 2019 tercatat Rp.1.421.355.520    

31 Desember 2020 tercatat Rp.1.431.355.520    

31 Desember 2021 tercatat Rp.1.494.069.542    

31 Desember 2022 tercatat 1.459.069.542     

31 Desember 2023 tercatat Rp.1.469.000.000    

Berikut rincian harta kekayaan terbaru milik Kombes Julihan Muntaha:

Tanah Dan Bangunan Rp. 1.135.000.000

1. Tanah Dan Bangunan Seluas 12 M2/12 M2 Di Kab / Kota ---, Hasil Sendiri Rp. 105.000.000

2. Tanah Dan Bangunan Seluas 588 M2/588 M2 Di Kab / Kota Kota Palembang , Hasil Sendiri Rp. 260.000.000

3. Tanah Dan Bangunan Seluas 390 M2/390 M2 Di Kab / Kota Kota Palembang , Hasil Sendiri Rp. 400.000.000

4. Tanah Dan Bangunan Seluas 300 M2/300 M2 Di Kab / Kota Banyuasin, Hasil Sendiri Rp. 160.000.000

5. Tanah Dan Bangunan Seluas 140 M2/140 M2 Di Kab / Kota Banyuasin, Hasil Sendiri Rp. 110.000.000

6. Tanah Dan Bangunan Seluas 137 M2/137 M2 Di Kab / Kota Banyuasin, Hasil Sendiri Rp. 100.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 240.000.000

1. Mobil, Toyota Hartop 1980 Tahun 1980, Hasil Sendiri Rp. 240.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. ----

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas Dan Setara Kas Rp. 94.000.000

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 1.469.000.0003

Iii. Utang Rp. ----

Iv. Total Harta Kekayaan (Ii-Iii) Rp. 1.469.000.000

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved