Beli Tiket Kereta Api Makassar–Parepare Semakin Mudah, Begini Caranya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya selaku operator layanan KA Perintis Makassar–Parepare

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
BELI TIKET KA - Petugas PT KAI Daop 8 Surabaya memberikan layanan pembelian tiket KA Perintis Makassar–Parepare di loket stasiun Maros. KAI memastikan proses pemesanan tiket kini semakin mudah dengan ketentuan reservasi mulai H-7 sebelum keberangkatan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya selaku operator layanan KA Perintis Makassar–Parepare menyampaikan informasi resmi mengenai ketentuan pemesanan tiket perjalanan pada lintas Makassar–Parepare.

Penyampaian ini bertujuan memastikan pelanggan memperoleh kemudahan, kepastian, dan kenyamanan dalam merencanakan perjalanan menggunakan layanan KA di wilayah Sulawesi Selatan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, KAI menetapkan bahwa pemesanan tiket KA Makassar–Parepare dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal keberangkatan. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan ruang bagi pelanggan dalam menata rencana perjalanan secara lebih matang dan teratur.

“Kami mengimbau masyarakat agar memperhatikan ketentuan pemesanan tiket yang berlaku, yaitu dapat dilakukan mulai H-7 melalui loket resmi di seluruh stasiun. Dengan sistem ini, pelanggan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih nyaman serta mengurangi risiko kehabisan tiket, terutama pada masa puncak perjalanan,” ujar Luqman Arif, Selasa (9/12/25).

Pemesanan tiket dapat dilakukan di seluruh loket stasiun yang beroperasi setiap hari pukul 06.00–16.00 WITA.

Saat memesan, pelanggan wajib membawa identitas diri yang sah. Untuk kemudahan layanan, KAI juga menyediakan pilihan pembayaran tunai maupun non-tunai (QRIS).

Baca juga: Daop 8 Surabaya Imbau Warga Waspada di Jalur KA Perintis Makassar–Parepare, Kasus Temperan Meningkat

KAI turut mengingatkan bahwa anak usia 3 tahun ke atas wajib memiliki tiket sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh pelanggan selama perjalanan.

“Kami terus menghadirkan kemudahan akses layanan melalui opsi pembayaran tunai maupun QRIS. Harapannya, kemudahan ini dapat meningkatkan kenyamanan pelanggan dalam melakukan transaksi pembelian tiket."

"KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan andal bagi masyarakat Sulawesi Selatan melalui pengelolaan operasional KA Perintis Makassar–Parepare yang profesional," tandasnya.

Baca juga: KA Perintis Makassar–Parepare Jadi Moda Transportasi Modern dan Inklusif di Sulawesi Selatan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved