Aturan WFA Libur Natal dan Tahun Baru 29-31 Desember 2025 Menurut Kemnaker

Kemnaker mengimbau perusahaan atau industri memberlakukan work from anywhere (WFA) atau dari mana saja pada 29-31 Desember 2025.

Tayang:
Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan
WFA LIBUR NATARU - Foto arsip Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli pada April 2026. Kemnaker mengimbau perusahaan atau industri memberlakukan work from anywhere (WFA) atau dari mana saja pada 29-31 Desember 2025. Pelaksanaan WFA ini diharapkan pemerintah tak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh. Serta perusahaan diimbau tetap beri gaji utuh kepada pekerja, Kamis (18/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kemnaker mengimbau perusahaan atau industri memberlakukan work from anywhere (WFA) atau dari mana saja pada 29-31 Desember 2025.
  • Pelaksanaan WFA ini diharapkan pemerintah tak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh. Serta perusahaan diimbau tetap beri gaji utuh kepada pekerja.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan atau industri memberlakukan work from anywhere (WFA) atau dari mana saja pada 29-31 Desember 2025.

Diketahui 31 Desember merupakan malam pergantian Tahun Baru 1 Januari 2026.

Pelaksanaan WFA ini diharapkan pemerintah tak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh.

Sebab, mereka tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing.

Baca juga: 24 Desember 2025, Cuti Bersama atau Tidak? ini Jadwal Libur Nataru Menurut Pemerintah

Perusahaan Diimbau Tetap Beri Gaji Utuh saat Terapkan WFA

Menteri Ketenagarkerjaan, Yassierli mengimbau perusahaan juga tetap memberikan upah utuh saat menerapkan WFA kepada pekerja atau buruh.

“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli, Kamis (18/12/2025), dikutip dari Antara, via kompas.tv.

Hal yang sama juga berlaku untuk jam kerja dan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA.

"Kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif," sambung Yassierli.

Imbauan tersebut memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri selama pelaksanaan WFA, seperti dapat mengecualikan terhadap sektor-sektor yang terkait dengan pelayanan masyarakat.

Mulai dari sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, hingga sektor yang terkait kelangsungan produksi pabrik.

Baca juga: Daftar Long Weekend Desember 2025 dan Rekomendasi Cuti Libur Nataru, Bisa Nikmati 8 Hari Libur

Aturan Pemerintah soal WFA Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) saat libur Natal dan Tahun Baru 2025 pada 29-31 Desember 2025.

Karena itu, Menaker mengharapkan memberikan kesempatan serupa kepada para pekerja melakukan WFA.

Baca juga: Kapan Cuti Bersama Desember 2025? Jadwal Long Weekend hingga Hari Libur Nasional Menurut SKB Menteri

Jadwal Long Weekend Desember 2025

Kamis, 25 Desember 2025: Libur Natal 2025 (Kelahiran Yesus Kristus)

Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Natal 2025 (Cuti Kelahiran Yesus Kristus)

Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Akhir Pekan

Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan

Jika masyarakat pekerja menginginkan libur long weekend Desember 2025 lebih panjang lagi, maka bisa menambah dengan mengambil cuti tahunan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved