Berita Viral
Daftar Masalah yang Bisa Membuat Kontrak PPPK Tidak Diperpanjang
Hal yang bisa bikin kontrak PPPK tak diperpanjang. Ternyata kontrak dari PPPPK bisa tidak diperpanjang jika terkena sejumlah masalah.
Ringkasan Berita:
- Mayoritas 39 guru SD–SMP dan 2 tenaga kesehatan formasi 2021 gagal lolos evaluasi kinerja.
- Masalah meliputi kehadiran finger print dan kinerja, ditambah 6 komponen lain seperti SKP dan integritas.
- Kekurangan jam kerja serta tidak masuk kerja tanpa keterangan sah jadi penyebab terbanyak.
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Berikut daftar masalah yang bisa membuat kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak diperpanjang.
Ternyata kontrak dari PPPPK bisa tidak diperpanjang jika terkena sejumlah masalah yang sudah ditetapkan.
Hal ini dialami oleh 41 PPPK yang kontraknya tak diperpanjang oleh Pemkab Tuban, Senin (5/1/2026).
41 PPPK itu dari formasi tahun 2021.
Baca juga: 39 Guru PPPK di Tuban Tak Diperpanjang, Pemkab Siapkan Strategi Rangkap Kelas
Diketahui, setelah masa kontrak selama lima tahun berakhir pada 2025, Pemkab Tuban kemudian melakukan perpanjangan kontrak PPPK pada akhir tahun 2025 lalu.
Namun, berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi kinerja selama masa kontrak berjalan, tidak seluruh pegawai mendapatkan perpanjangan.
Tercatat sekitar 41 pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang oleh Pemkab Tuban.
Mayoritas terdiri dari 39 tenaga pendidik di Sekolah Dasar (SD) dan SMP di Kabupaten Tuban, sedangkan sisanya 2 orang merupakan tenaga kesehatan.
Baca juga: Berikan Apresiasi, Kemenag Tuban Bagikan 181 Penghargaan untuk ASN
Komponen Penilaian PPPK
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah komponen penilaian yang harus dipenuhi oleh PPPK.
Komponen utama adalah penilaian disiplin kinerja dengan bobot paling besar, yakni 40 persen.
“Dalam penilaian disiplin kinerja itu ada tujuh komponen, diantaranya kehadiran melalui finger print dan kinerja yang bersangkutan itu bobotnya 40 persen,” ujar Fien.
Baca juga: Dua Tahun Terpasang, ETLE di Tuban Akan Digunakan untuk Tilang Pelanggar
Selain itu, 60 persen penilaian lainnya terbagi ke dalam enam komponen, yakni penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), integritas, kebutuhan jabatan, kesesuaian kompetensi, kesesuaian pendidikan, serta aspek jasmani dan rohani.
Menurut Fien, guru PPPK formasi 2021 di Kabupaten Tuban yang kontraknya tidak diperpanjang umumnya mengalami permasalahan kekurangan jam kerja (KJK) dan tidak masuk kerja tanpa keterangan sah (TKS).
“Paling banyak ditemukan yang bermasalah yakni KJK dan TKS,” imbuhnya.
Permasalahan yang Ditemukan
Fien menambahkan penilaian dan evaluasi kinerja PPPK seharusnya dilakukan setiap tahun oleh atasan yang menaungi PPPK.
Di lingkungan pendidikan, hal tersebut menjadi kewenangan kepala sekolah dan semestinya sudah dilakukan sejak awal penugasan.
“Jika ada PPPK yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, kepala sekolah wajib melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pembinaan agar tidak terjadi pelanggaran, terutama terkait kedisiplinan,” bebernya.
Ia menambahkan, mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari tidak masuk kerja secara tidak berurutan tanpa keterangan sah sudah dapat dikenai sanksi.
“Sanksi seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh kepala sekolah. Setelah itu, kepala sekolah melaporkan ke dinas untuk kemudian dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Hal yang Bisa Membuat Kontrak PPPK Tak Diperpanjang
Penilaian disiplin kinerja
- Bobot 40 persen, meliputi kehadiran melalui finger print dan kinerja
Nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Integritas
Kebutuhan jabatan
Kesesuaian kompetensi
Kesesuaian pendidikan
Aspek jasmani dan rohani
Kekurangan jam kerja (KJK)
Tidak masuk kerja tanpa keterangan sah (TKS)
Ketidakhadiran sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021
- Tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa keterangan, atau 28 hari tidak masuk kerja tidak berurutan tanpa keterangan sah.
Pengertian PPPK
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melaksanakan tugas pemerintahan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Pengertian PPPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK adalah pegawai kontrak pemerintah yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tidak diangkat secara tetap dan tidak memiliki hak pensiun (kecuali jika ada kebijakan baru yang mengatur sebaliknya).
Fungsi PPPK
PPPK memiliki beberapa fungsi utama dalam sistem pemerintahan Indonesia, antara lain:
Perekat dan pemersatu bangsa berarti melaksanakan tugas secara professional, netral, menghargai keberagaman yang ada.
Pelaksana kebijakan publik berarti mendukung, menerapkan dan menjalankan kebijakan atau program yang dibuat oleh pemerintah.
Pelayan publik – memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan adil, ramah, cepat, tepat sasaran dan bertanggung jawab.
Tujuan Pengangkatan PPPK
Pemerintah menetapkan kebijakan PPPK dengan beberapa tujuan strategis, diantaranya:
Meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas birokrasi bertujuan untuk dapat menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia sesuai prioritas pembangunan nasional oleh pemerintah.
Memberikan kesempatan baik tenaga honorer maupun profesional untuk menjadi bagian dari ASN.
Mewujudkan pemerintahan yang efektif, bersih, dan melayani masyarakat dengan cepat dan tepat sasaran.
Meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas birokrasi, bertujuan agar dapat menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia sesuai prioritas pembangunan nasional oleh pemerintah
Memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan profesional tanpa terikat dengan masa kerja tetap seperti PNS di sektor pemerintahan.
(Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis)
| 9 Tahun Jadi Driver Ojol, Agnes Bangga Anaknya Berhasil Jadi TNI, Tulang Punggung Sejak Suami Tiada |
|
|---|
| Apa itu Termul? Dilontarkan Wapres ke-12 Jusuf Kalla di Tengah Kisruh Dugaan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Ngamuk Tak Dipinjami Ponsel, Anak Lakukan Aksi Nekat ke Ibu Tirinya saat di Dapur |
|
|---|
| Rawat Ayah Sakit di Kos-kosan, Azizah Murid TK Terpaksa Tak Sekolah, Biasa Bantu Cari Rongsok |
|
|---|
| Tangis Pengantin Kehilangan Rp 15 Juta dari Kotak Sumbangan Pernikahan, Sajiyo Sang Ayah: 300 Amplop |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Penyerahan-petikan-SK-PPPK-paruh-waktu-di-Alun-alun-Ki-Bagus-Asra.jpg)