Berita Terpopuler

Jatim Terpopuler: Kantor Ormas Madas Bakal Dieksekusi PN Surabaya - Pria Cemburu Bakar Rumah Pacar

Jatim terpopuler: Mulai dari kantor ormas Madas bakal dieksekusi PN Surabaya. Hingga pria bakar rumah pacar akibat cemburu.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Jatim
JATIM TERPOPULER : Kantor ormas Madas bakal dieksekusi PN Surabaya - Pria cemburu nekat bakar rumah pacar. 
Ringkasan Berita:
  1. PN Surabaya akan mengeksekusi kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo sebagai aset pailit untuk melunasi utang.
  2. Pria di Tulungagung membakar rumah pacarnya karena cemburu, rumah hangus namun korban selamat.
  3. Pengasuh ponpes di Bangkalan ditetapkan tersangka kasus rudapaksa santriwati, terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

TRIBUNJATIM.COM - Berita terpopuler di Tribun Jatim pada Senin 12 Januari 2026.

Sejumlah berita menarik di TribunJatim.com jadi sorotan yang terangkum dalam Jatim Terpopuler.

Mulai dari kantor ormas Madas bakal dieksekusi PN Surabaya.

Hingga pria bakar rumah pacar akibat cemburu.

Berikut selengkapnya:

PN Surabaya bakal eksekusi kantor Madas

Pengadilan Negeri Surabaya bersiap untuk melakukan eksekusi rumah di Jalan Raya Darmo No. 153, Surabaya

Rumah tersebut diketahui jadi kantor ormas Madas (Madura Asli Sedarah)

Eksekusi tersebut berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono.

Latar Belakang Eksekusi

Albert adalah kurator Achmad Sidqus Syahdi yang sejak 2021 ditunjuk mengelola aset.

Tutiek sebelumnya mengajukan permohonan pailit terhadap Achmad karena tidak sanggup melunasi tagihan utang. 

Baca juga: Isi 4 Kesepakatan Damai Armuji dan Madas Sedarah, Bukan Hanya Cabut Laporan

Permohonan itu dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Bangunan sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera itu akhirnya menjadi aset boedel. 

Keterangan Kurator

Sebagai kurator, Albert mengelola bangunan tersebut agar Achmad bisa membayar utang kepada Tutiek. Kurator Albert saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya yang mengajukan permohonan eksekusi tersebut.

"Iya benar Senin (12/1) akan dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya," kata Albert saat dikonfirmasi Minggu, (11/1).

Baca juga: Armuji Tanggapi Pencabutan Laporan Madas: Tak Ada Gaduh, Semua Demi Kondusivitas Surabaya

Menurut dia, aset rumah di Jalan Raya Darmo No. 153 tersebut adalah harta pailit Achmad. 

Aset itu akan dilelang untuk membereskan tagihan Achmad kepada kreditur. 

==> Baca selengkapnya

Pria bakar rumah pacar akibat cemburu

Terbakar api cemburu pria di Tulungaung berinisial E bakar rumah kekasihnya Henik Istiani (41) di Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kebakaran bermula dari konflik asmara antara Iis, panggilan Istiani, dengan pacarnya dengan inisial E (46).

E marah karena mengetahui Iis jalan dengan laki-laki lain, dan melampiaskan amarah dengan membakar rumah Iis.

Kronologi Kejadian

Menurut kesaksian para tetangga, E saat itu datang dalam kondisi marah.

Dia minta izin ke tetangga Iis untuk membakar rumah kekasihnya itu.

“Dia kasih tahu tetangga yang rumahnya berdekatan, dia akan membakar rumah Iis,” ujar seorang warga setempat.

E lebih dulu mengamuk dan memecahkan seluruh kaca di rumah itu dengan tangan kosong.

Baca juga: Kebakaran Kandang di Desa Pakisrejo Tulungagung, 5 Ribu Ayam Mati Terpanggang

Tangannya terluka dan mengucurkan darah dan sempat masuk ke Warkop Karaoke di depan rumah Iis.

Ia kemudian membakar rumah Iis, seperti yang dia ucapkan sebelumnya.

“Iis saat itu tidak ada di rumah, di dalam rumah ada 2 anak. Mereka keluar dari pintu belakang,” ucap sumber tadi.

 Api membakar seluruh bagian rumah berbentuk L ini beserta isinya.

Banyak bangunan di belakang bangunan utama yang selamat, tidak termakan api.

Motif Pelaku

Informasi yang didapat warga, E cemburu karena Iis ketahuan jalan dengan laki-laki lain.

==> Baca selengkapnya

Pengasuh ponpes di Bangkalan ini tersangka rudapaksa santriwati

Sosok pria berinisial UF salah satu pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jatim, yang dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga merudapaksa santriwati berpotensi dipenjara 15 tahun.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sosok UF telah resmi berstatus tersangka dan hingga kini sedang menjalani tahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim.

Penetapan status hukum sebagai tersangka itu, setelah UF menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (10/12/2025). 

Baca juga: Polda Jatim Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Perusakan 17 Ribu Tanaman Kopi PTPN di Bondowoso

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Bahkan, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, sudah menyerahkan berkas perkara; Tahap I, kepada pihak Kejaksaan, untuk diteliti. 

Berdasarkan hasil gelar perkara, Jules menerangkan, Tersangka UV dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76E UU RI No 77 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. 

"Tersangka UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Sabtu (10/1/2026). 

Sekadar diketahui, berdasarkan video amatir berdurasi 29 detik yang viral di beberapa WhatsApp Group (WAG) tampak merekam momen Si Terlapor UF sedang berjalan menyusuri aspal jalan yang membelah Lapangan Upacara Mapolda Jatim menuju ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada saat sinar matahari menyala terang, pada Rabu (10/12/2025). 

Tampak Si Terlapor UF memakai setelan pakaian kemeja lengan pendek warna merah marun, berpeci warna hitam, bersarung hitam, bersandal selop warna putih, bermasker hitam, dan pada bahunya terdapat tas selempang kecil warna hitam.

Sepanjang berjalan menyusuri jalan aspal tersebut, Terlapor UF didampingi oleh tiga orang bersarung yang berjalan mengekor di belakangnya. 

Lalu, di depannya terdapat pria berkaus polo warna merah dan bertopi warna merah. Dan, di ujung atau depannya, tampak seorang penyidik berkemeja putih lengan pendek, seperti sedang bertindak memandu arah tujuan perjalanan mereka. 

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, jumlah korban dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh UF, salah satu pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jatim itu, sekitar belasan orang santriwati. 

Salah satu psikolog yang mendampingi korban, Mutmainah mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban sejak mendapatkan laporan tersebut. 

Sebab, hingga saat ini korban yang merupakan santri dari pondok itu, masih mengalami trauma.

"Kondisi korban saat ini masih mengalami trauma. Kami terus lakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi korban," ujarnya di Bangkalan, Selasa (2/12/2025).

Selain itu, pihak keluarga korban juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim sejak Senin malam (1/12/2025).

"Tadi malam saya juga mendampingi korban saat membuat laporan ke Polda," imbuhnya.

Ia mengaku tak bisa memberikan keterangan detail terkait peristiwa yang dialami korban. Sebab, hal itu menjadi kerahasiaan antara ia dan korban.

"Untuk detailnya tidak bisa saya sampaikan. Namun tindakan pencabulan itu benar terjadi dan dialami oleh korban yang saat itu masih di bawah umur. Kami akan terus memberikan perlindungan pada korban," pungkasnya. 

Sementara itu, Humas Pondok Pesantren Nurul Karomah, Mohamad Iwan Sanusi mengaku sudah mengetahui adanya informasi atas kasus yang diduga menyeret U sebagai terlapor. 

Baca juga: Peringati Hari Lahir NU, Dzurriyah Muassis NU Gelar Napak Tilas dari Bangkalan ke Tebuireng

Ia mengatakan, terduga pelaku berinisial U setiap harinya mengajar mengaji di pondok tersebut. 

"Beliau sebagai guru ngaji tidak berjadwal, karena bukan muatan formal," ujar Iwan.

Terkait laporan terhadap UF, pihak Ponpes Nurul Karomah mengaku akan kooperatif dan menyerahkan penanganan kasus itu ke pihak yang berwajib.

"Pihak Ponpes menyerahkan prosesnya oknum terduga kepada pihak berwajib dan Ponpes tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang nantinya akan digulir," ungkap Iwan.

==> Baca selengkapnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved