Berita Viral

Daftar Sektor yang Dikecualikan dari WFH Mulai 1 April 2026

Kebijakan WFH bagi ASN dan sektor swasta mulai berlaku 1 April 2026. Ada tiga sektor yang dikecualikan.

TribunJatim.com/Arie Noer Rachmawati
WORK FROM HOME - Ilustrasi kerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sektor swasta mulai berlaku 1 April 2026. Kebijakan diatur melalui sejumlah surat edaran kementerian terkait. 
Ringkasan Berita:
  • Kebijakan WFH bagi ASN dan sektor swasta mulai berlaku 1 April 2026.
  • Pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dan tetap harus bekerja dari kantor maupun lapangan.
  • Ada tiga sektor yang dikecualikan di antaranya layanan publik, sektor strategis hingga keuangan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sektor swasta mulai berlaku 1 April 2026.

Kebijakan diatur melalui sejumlah surat edaran kementerian terkait.

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH sebagai bagian dari strategi menghadapi dinamika global sekaligus mendorong efisiensi dan produktivitas kerja. 

WFH 1 Hari dalam Sepekan, Tiap Jumat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, untuk ASN, skema WFH diberlakukan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. 

Pengaturannya akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri, serta berlaku bagi instansi pusat maupun daerah.

Selain ASN, pemerintah juga mendorong penerapan WFH di sektor swasta.

Pengaturannya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing industri dan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: ASN Nganjuk Bakal WFH Sekali Sepekan, Bupati Kang Marhaen Pastikan Pelayanan Publik Tetap Maksimal

Baca juga: Tak Hanya WFH Tiap Rabu, OPD Pemprov Jatim Juga Batasi Penggunaan AC hingga Lift untuk Pegawai

Sektor yang Dikecualikan WFH

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH.

Pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dan tetap harus bekerja dari kantor maupun lapangan demi menjaga layanan publik dan aktivitas ekonomi tetap berjalan.

"Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan," kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa (31/3/2026), dikutip dari Kontan.

Sektor yang dikecualikan antara lain:

  • Layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan
  • Sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik
  • Serta keuangan juga tetap beroperasi secara normal.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam seminggu.

Sementara itu, perguruan tinggi untuk semester lanjutan dapat menyesuaikan kebijakan dengan arahan kementerian terkait.

Baca juga: Selain WFH, ASN DPRD Jatim Juga Diimbau Gunakan Transportasi Umum saat Berangkat Kantor

Hemat BBM Rp59 Triliun

Airlangga menyampaikan, penerapan WFH tidak hanya mendorong transformasi digital, tetapi juga berdampak langsung pada efisiensi energi, terutama dari sisi pengurangan mobilitas harian.

“Potensi penghematan dari kebijakan Work from Home ini yang langsung ke APBN mencapai Rp6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total belanja BBM masyarakat berpotensi dihemat hingga Rp59 triliun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026), dikutip dari Kontan.

Menurutnya, skema WFH ini juga diiringi kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional berbasis listrik.

Pemerintah juga mendorong penggunaan transportasi publik secara maksimal.

Selain itu, efisiensi turut dilakukan melalui pembatasan perjalanan dinas, baik dalam negeri yang dipangkas hingga 50 persen maupun luar negeri hingga 70 persen.

Untuk pemerintah daerah, kebijakan ini diperkuat dengan fleksibilitas tambahan, termasuk kemungkinan penambahan hari dan perluasan cakupan ruas jalan dalam program car free day, yang akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved