Berita Terpopuler
Viral Terpopuler: Polemik Gaji Guru Rp 5 Juta Hingga Janda Muda Kabur dari Rumah
Berita dimulai dari usulan gaji Rp 5 juta untuk guru menuai polemik. Selanjutnya ada janda muda yang kabur dari rumah.
Ringkasan Berita:
- Usulan gaji Rp5 juta untuk guru dinilai terbentur sistem desentralisasi dan batas fiskal daerah.
- Kasus janda muda di Palembang. Polisi menyelidiki dugaan kekerasan dan beri pendampingan psikologis korban.
- Pedagang diperas hingga Rp30 juta, polisi kumpulkan bukti dan selidiki pelaku.
TRIBUNJATIM.COM - Berita terpopuler di TribunJatim.com yang terangkum dalam viral terpopuler, Kamis (16/4/2026).
Sejumlah berita menarik tersaji.
Berita dimulai dari usulan gaji Rp 5 juta untuk guru menuai polemik.
Selanjutnya ada janda muda yang kabur dari rumah.
Hingga pedagang diperas Rp 30 juta oleh ormas.
Berikut selengkapnya:
Polemik usulan gaji guru Rp 5 juta
Usulan penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta kini menuai polemik.
Usulan itu muncul setelah dikemukakan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana.
Ia menyebut jika pemerintah sangat mampu untuk memberikan nominal Rp 5 juta untuk gaji guru.
Namun, usulan itu mendapatkan kritik dari Bendahara Umum DPP Partai PRIMA, Achmad Herwandi.
Baca juga: Siswa SMK Tolak MBG dan Minta Jatahnya Dipakai untuk Gaji Guru Honorer: Tidak Membuat Pintar
Ia menilai wacana tersebut berpotensi membangun ekspektasi semu di tengah publik jika tidak diletakkan dalam kerangka kebijakan yang utuh dan berbasis realitas tata kelola pemerintahan.
Menurut Herwandi, persoalan kesejahteraan guru tidak bisa dilepaskan dari desain besar desentralisasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Sejak implementasi tahun 2001, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam merekrut dan mengelola tenaga honorer.
“Kondisi guru honorer hari ini adalah konsekuensi kebijakan jangka panjang, bukan semata-mata soal kemampuan anggaran negara saat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, penguatan kewenangan daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk alih kelola SMA/SMK ke pemerintah provinsi sejak 2017, menunjukkan bahwa tata kelola guru dibangun dalam struktur yang kompleks.
Herwandi mengakui bahwa kesejahteraan guru, khususnya honorer dan PPPK paruh waktu, masih menjadi pekerjaan rumah nasional. Namun, ia mengingatkan agar solusi yang ditawarkan tidak bersifat simplistis.
“Pendekatan berbasis simulasi angka tanpa memperhitungkan desain kelembagaan dan kapasitas fiskal berpotensi menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” tegasnya.
Dalam konteks fiskal daerah, Herwandi juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
“Ini adalah batasan struktural yang tidak bisa diabaikan, terutama karena pengelolaan guru berada di tangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Terkait kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Herwandi menilai narasi yang membenturkan program tersebut dengan kesejahteraan guru tidak tepat.
“Membangun dikotomi antara kesejahteraan guru dan kebutuhan dasar peserta didik adalah framing yang tidak produktif dan berpotensi menimbulkan mispersepsi publik,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh alokasi anggaran, termasuk program MBG, telah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI.
“Sebagai anggota Komisi X, tentu memiliki ruang strategis sejak awal dalam pembahasan anggaran. Publik wajar bertanya, bagaimana peran tersebut dijalankan dalam proses RAPBN,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Herwandi mendorong pemerintah untuk mengkaji kemungkinan reposisi kewenangan pengelolaan guru kembali ke pemerintah pusat guna menciptakan standar kesejahteraan yang lebih merata.
“Kita butuh solusi struktural, bukan sekadar wacana populis. Kesejahteraan guru harus dibangun melalui kebijakan yang komprehensif, berbasis hukum, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Bonnie Triyana Usul Gaji Guru Minimal Rp5 Juta
Anggota Komisi X DPR, Bonnie Triyana, menilai pemerintah sangat mampu untuk mematok gaji guru minimal sebesar Rp5 juta per bulan bagi seluruh guru tanpa memandang status kepegawaian.
Pernyataan tersebut disampaikan Bonnie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama forum guru dan asosiasi psikolog pada Selasa (7/4/2026).
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banten I ini memaparkan hitung-hitungan anggaran berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
Saat ini, jumlah guru di Indonesia mencapai kurang lebih 3.470.000 orang.
Menurut Bonnie, jika setiap guru diberikan gaji merata sebesar Rp5 juta, maka negara memerlukan dana sekitar Rp17 triliun per bulan atau Rp208 triliun per tahun.
”Kalau saya pukul rata 3.470.000 guru seluruh Indonesia digaji masing-masing Rp5 juta, itu baru Rp208 triliun satu tahun. Anggaran pendidikan kita masih mampu untuk itu,” ujar Bonnie, dikutip dari video di Instagram @bonnietriyana.official.
Bonnie menegaskan seluruh anggota Komisi X memiliki kesamaan visi dalam memperjuangkan kemakmuran guru.
Bahkan, ia menyebut rekan sejawatnya di komisi tersebut, Once Mekel, sempat melontarkan wacana agar gaji guru idealnya mencapai Rp15 juta per bulan.
Melihat ketersediaan anggaran pendidikan nasional yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN, Bonnie meyakini peningkatan kesejahteraan ini bukan hal yang mustahil untuk diwujudkan dalam waktu dekat.
”Mari kita wujudkan kesejahteraan guru. Kami di Komisi X mendukung 1.000 persen tanpa korting kepada guru-guru di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Janda muda kabur dari rumah
Janda muda berusia 16 tahun diduga mengalami pengalaman miris yang dilakukan oleh oknum pria tak dikenal.
Pihak keluarga bergerak cepat melaporkan kejadian ke polisi setelah menyadari keluarganya menghilang pada pukul 3 dinihari.
Satreskrim Polrestabes Palembang memproses kasus ini dan akan segera membawanya ke jalur hukum.
Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang janda muda berinisial Z (16) di kawasan Jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan Gandus, Palembang, masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polrestabes Palembang.
Peristiwa ini terungkap setelah ibu sambung korban, YV (34), melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang pada Selasa (14/4/2026) sore.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P mengatakan, laporan telah diterima dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pendalaman oleh Unit PPA,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Dapat pendampingan psikologis
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terlapor.
Unit PPA juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu pemulihan trauma.
“Kami mengedepankan perlindungan korban. Pendampingan psikologis sudah dilakukan, sementara tim masih memburu pelaku,” tegas AKBP M Jedi P.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, peristiwa bermula saat korban Z (16) diduga kabur dari rumahnya pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat berada di jalan, korban kemudian bertemu dengan seorang saksi berinisial RK.
Saksi tersebut disebut kemudian mengantarkan korban ke sebuah kawasan perumahan yang masih dalam tahap pembangunan di Jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan Gandus.
Namun tanpa disadari, di lokasi tersebut sudah berada terlapor berinisial R.
Setelah saksi RK meninggalkan lokasi, korban diduga ditinggalkan bersama terlapor.
Pihak keluarga menyebut, saat itulah terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan dan pemaksaan terhadap korban disertai ancaman.
Pihak keluarga berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Begitu saksi pergi, pelaku langsung memaksa anak saya. Dia mengancam korban sehingga tidak berdaya,” ujar YV, ibu sambung korban.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Curhat ke DPRD, Tolak Laga Arema FC vs Persebaya di Kanjuruhan
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Penjual es campur diperas ormas
Kasus pemuda penjual es campur keliling diperas ormas hingga Rp 30 juta masih jadi sorotan.
Pemuda 20 tahun itu bernama Muhammad Anand Adiyanto.
Pemuda yang sehari-hari berjualan es campur di Jalan Sunan Muria Kudus tersebut menjadi korban pemerasan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) sampai Rp 30 juta.
Anand merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual es campur sejak tujuh bulan lalu. Dengan membawa motor matik lengkap dengan gerobak dan payung sebagai peneduh saat terik dan pelindung saat hujan, Anand bertekad mandiri selepas lulus SMA.
“Saya terpikir jualan es campur di sini, karena umumnya penjual es campur di sini mangkal di warung, tidak keliling,” kata Anand.
Dengan menggunakan sepeda motor, Anand bisa leluasa jualan dengan berkeliling.
Namun tidak jarang, dia mangkal di Jalan Sunan Muria, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kudus.
Di sana dia bisa menjual rata-rata sebanyak 20 porsi es campur setiap hari. Dengan harga per porsinya Rp 5 ribu.
Semangat berjualan Anand terusik saat dia menjadi korban pemerasan oknum anggota ormas.
Pandangan kepolisian
Merespons adanya peristiwa tersebut Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara profesional.
Pihaknya akan menyelesaikan sampai tuntas peristiwa tersebut.
“Karena ini tidak sesederhana yang ada, kami akan berusaha ungkap semuanya. Semuanya masih dalam tahap pemeriksaan klarafikasi semua pihak,” kata Subkhan.
Pihaknya akan menganalisis data yang dihimpun dari pemeriksaan yang telah pihaknya lakukan. Mana saja pasal yang bisa diterapkan.
“Tidak hanya satu pasal tapi ada beberapa pasal yang kami terapkan. Sesuai aturan yang baru. Kami akan koordinasikan dengan Kejaksaan. Setelah ada petunjuk dari kejaksaan akan kami tindak lanjuti prosesnya,” kata Subkhan.
Baca juga: Perombakan Besar Kepala Sekolah di Ponorogo, Masih Ada 40 Sekolah Tanpa Nahkoda
Saat ini, kata Subkhan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak lima orang menyangkut kasus dugaan pemerasan.
Sementara untuk terduga pelaku masih satu orang yang saat ini masih berstatus saksi.
“Karena kami dalam membuat seseorang penetapan tersangka melalui proses yang panjang tidak seperti aturan yang dulu. Harus ada penetapan harus ada gelar perkara dan lain sebagainya karena itu sekarang amanat dari Undang-undang tidak bisa serta merta dinaikkan tersangka. Jadi ada tahap prosedur sesuai Undang-undang,” kata Subkhan.
Polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah bukti, mulai dari rekaman, CCTV, hasil pemeriksaan yang akan terus dilengkapi.
Setelahnya pihaknya barus bisa menetapkan tersangka kepada terduga pelaku.
Yang terpenting, kata Subkhan, pihaknya tidak akan memberi ruang kepada aksi premanisme di Kota Kudus.
Dia mewanti-wanti agar tidak melakukan aksi premanisme dalam bentuk apa pun.
“Kami akan komitmen menjaga Kabupaten Kudus dari bentuk aksi premanisme agar masyarakat aman nyaman dalam beraktivitas,” kata Subkhan.
Kronologi versi Anand
Profesi menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual es campur dijalani sejak tujuh bulan lalu.
Dengan membawa motor matik lengkap dengan gerobak dan payung sebagai peneduh saat terik dan pelindung saat hujan, Anand bertekad mandiri selepas lulus SMA.
“Saya jualan es campur di sini sudah tujuh bulan. Terpikir jualan es campur di sini karena umumnya jualan es campur di sini mangkal di warung tidak keliling,” kata Anand.
Dengan menggunakan sepeda motor, Anand bisa leluasa jualan dengan berkeliling.
Namun tidak jarang dia mangkal di Jalan Sunan Muria tepatnya di seberang SMP 1 Kudus atau tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kudus.
Di sana dia bisa menjual rata-rata sebanyak 20 porsi es campur setiap hari. Dengan harga per porsinya Rp 5 ribu.
Niat tulus berjualan Anand terusik saat dia menjadi korban pemerasan oknum anggota ormas.
Kejadian tersebut bermula saat awal Ramadan ada anggota ormas yang menarik uang sebesar Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu setiap hari.
Saat Anand ditarik uang oleh oknum ormas tersebut, ternyata ada kawan Anand yang merekam melalui video aksi penarikan uang tersebut.
Belakangan aksi penarikan uang tersebut beredar di media sosial.
Merasa tidak terima oknum anggota ormas tersebut pun menemui Anand di kediamannya di Desa Burikan RT 2 RW 4, Kecamatan Kota Kudus.
“Saya didatangi di rumah, minta tahu siapa yang merekam. Singkatnya tiba-tiba mereka meminta untuk uang damai,” kata Anand saat ditemui di tempat ia jualan di Jalan Sunan Muria, Selasa (14/4/2026).
Dari informasi yang dihimpun, uang damai yang ditarik oleh oknum ormas tersebut untuk menarik laporan ke kepolisian.
Sebab oknum tersebut mengancam akan melaporkan Anand dan temannya yang merekam video ke Polisi dengan jeratan Undang-undang ITE.
Rupanya laporan tersebut tidak pernah ada. Adapun uang damai yang diminta oknum ormas tersebut senilai Rp 30 juta.
Mendapati ancaman tersebut, Anand pun menyetor uang Rp 5 juta dan kawannya yang merekam video menyetor uang Rp 15 juta kepada oknum ormas.
Total uang yang sudah disetor sejumlah Rp 20 juta.
“Saya kasih uang muka Rp 5 juta. Itu uang dari ibu saya,” kata Anand.
Anand mengaku, tidak pernah mengenal oknum ormas tersebut.
Bahkan dalam ancaman yang dilontarkan oknum ormas tersebut kepada Anand cukup membuatnya trauma.
“Saya juga diancam tinggal nama atau penjara,” kata dia.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Viral Terpopuler: Rp 452 Juta Lenyap Modus Salah Sambung Hingga Ashari Kiai Ngaku Wali Ditangkap |
|
|---|
| Jatim Terpopuler: Sejumlah Pasar di Sidoarjo Rusak dan Sepi Hingga Sindikat Joki Dibongkar |
|
|---|
| Bola Terpopuler: Harga Tiket Piala Dunia Rp 34,7 M hingga Kunci Solidnya Lini Bertahan Madura United |
|
|---|
| Viral Terpopuler: Saldo Rp 452 Juta Lenyap karena Chat 'Salah Sambung' hingga Imam Masjid Dikeroyok |
|
|---|
| Jatim Terpopuler: 31 Wisatawan Pantai Wedi Awu Malang Positif Narkoba hingga Menantu Bunuh Mertuanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/usulan-gaji-guru-Rp-5-juta-hingga-pedagang-es-campur-diperas-ormas-Rp-30-juta.jpg)