KPK: Mayoritas Koruptor Laki-Laki, Manfaatkan Sirkel dan Wanita Simpanan

Berdasarkan data sejak 2004 hingga 2026, mayoritas pelaku korupsi berasal dari kalangan laki-laki.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
OTT KPK (Arsip) - KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Berdasarkan data sejak 2004 hingga 2026, mayoritas pelaku korupsi berasal dari kalangan laki-laki. 
Ringkasan Berita:
  • Berdasarkan data sejak 2004 hingga 2026, mayoritas pelaku korupsi berasal dari kalangan laki-laki.
  • Koruptor menggunakan pihak terdekat untuk menyamarkan harta, termasuk melibatkan wanita simpanan.
  • Dalam menjalankan aksinya, para koruptor yang mayoritas pria ini memiliki pola khusus, yakni memanfaatkan fenomena sirkel atau lingkaran orang-orang kepercayaan. 

 

TRIBUNJATIM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan terbaru terkait profil pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.

Berdasarkan data sejak 2004 hingga 2026, mayoritas pelaku korupsi berasal dari kalangan laki-laki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan persentase pelaku laki-laki mencapai 91 persen, sementara perempuan hanya sekitar 9 persen.

Data tersebut memperkuat tren yang sebelumnya telah disampaikan oleh pimpinan KPK.

Menurut Budi, dominasi laki-laki dalam kasus korupsi juga kerap berkaitan dengan pola penyembunyian aset hasil kejahatan.

Dalam sejumlah kasus, koruptor menggunakan pihak terdekat untuk menyamarkan harta, termasuk melibatkan wanita simpanan.

"Dari data yang dihimpun oleh KPK, dari tahun 2004 sampai dengan hari ini, pelaku korupsi memang dominan laki-laki sejumlah 91 persen, perempuan 9 persen," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: KPK Amankan Uang Rp 95 Juta Usai Geledah 4 Lokasi Termasuk Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya

Pola Koruptor Manfaatkan Sirkel

Budi memaparkan dalam menjalankan aksinya, para koruptor yang mayoritas pria ini memiliki pola khusus, yakni memanfaatkan fenomena sirkel atau lingkaran orang-orang kepercayaan. 

Sirkel ini tidak hanya dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan korupsi, tetapi juga difungsikan sebagai perantara pelapisan (layering) atau penampung akhir dari uang haram yang diterima. 

Hal ini dilakukan agar pelaku utama seolah-olah tidak menerima uang tersebut secara langsung.

"Jadi misalnya dari penerimaan uang yang dilakukan oleh pelaku utama, kemudian dibelikan aset, kemudian diatasnamakan oleh pihak lain," jelas Budi membeberkan modus para koruptor.

Pernyataan Budi ini sekaligus mempertegas pemaparan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo sebelumnya, yang menyoroti kebiasaan koruptor pria membuang sisa uang hasil korupsinya kepada wanita muda atau selingkuhan guna menghindari pelacakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Baca juga: Harta Kekayaan dan Isi Garasi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Senilai Rp 18 Miliar, Kini Kena OTT KPK

Merespons temuan tersebut, Budi mendefinisikan sirkel penyembunyi aset ini dalam cakupan yang sangat luas.

"Kita bicara sirkel pelaku utama dalam konteks yang luas. Sirkel ini kan bisa dalam konteks saat merencanakan perbuatan, saat berbuatnya, bahkan pascanya, terkait yang tadi soal placement aset misalnya. Ini luas, bisa juga keluarga, kerabat, orang-orang kepercayaan ataupun pihak-pihak lain," tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi mencontohkan betapa krusialnya peran sirkel ini melalui kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbaru di Tulungagung. 

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sekaligus ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. 

Ajudan tersebut secara aktif berperan menagih pungutan liar kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seolah-olah para pejabat daerah tersebut memiliki utang yang nominalnya terus diakumulasi atau di-top up setiap kali sang bupati membutuhkan uang.

Menghadapi pola-pola culas tersebut, KPK menegaskan tidak akan tinggal diam. 

Segala bentuk penyamaran, penyembunyian, dan pengalihbentukan hasil tindak pidana korupsi yang mengalir ke pihak lain, termasuk wanita simpanan, akan dikejar demi memaksimalkan pemulihan aset negara (asset recovery).

"Fenomena-fenomena itu kami juga pelajari polanya, dan tentu KPK juga melihat jika memang ada unsur-unsur TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang terpenuhi dari perbuatan para pihak, tentu KPK juga tidak segan untuk kemudian menerapkan pasal itu," kata Budi.

Baca juga: KPK Usut Dana Hibah Pokmas Jatim: Empat Kades hingga Ibu Rumah Tangga Diperiksa di Polres Bangkalan

Daftar 10 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, 3 dari Jatim

Sepanjang 2026, KPK telah menjerat 10 kepala daerah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dari daftar kepala daerah berikut ini terdapat tiga kepala daerah dari Jawa Timur.

Sementara itu, berdasarkan 10 daftar, mereka terdiri dari Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Terbaru, ada Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Gatut Sunu Wibowo yang terjerat OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/4/2026).

Dirangkum Tribunnews, berikut daftar kepala daerah era Prabowo yang terjaring OTT KPK.

  1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (7-8 Agustus 2025)
  2. Gubernur Riau, Abdul Wahid (3 November 2025)
  3. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (7 November 2025)
  4. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (9-10 Desember 2025)
  5. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (18 Desember 2025)
  6. Wali Kota Madiun, Maidi (19 Januari 2026)
  7. Bupati Pati, Sudewo (19 Januari 2026)
  8. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (3 Maret 2026)
  9. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (9 Maret 2026)
  10. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (10 April 2026)

Artikel sebelumnya tayang di Tribunnews

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved