Berita Viral

Daftar 17 Bandara Internasional dan Domestik di Indonesia

Simak daftar 17 bandara internasional di Indonesia dan juga 17 bandara domestik tercantum dalam Keputusan Kementerian Perhubungan

Tayang:
Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/Fikri Firmansyah
BANDARA - Ilustrasi bandara. Simak daftar 17 bandara internasional dan domestik di Indonesia. 
Ringkasan Berita:
  1. Pemerintah mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia dari 34 menjadi 17.
  2. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024.
  3. Pengurangan dilakukan karena banyak bandara internasional hanya melayani rute terbatas dan bukan penerbangan jarak jauh.

 

TRIBUNJATIM.COM - Simak daftar 17 bandara Internasional dan bandara domestik di Indonesia.

 Pemerintah resmi memangkas jumlah bandara berstatus internasional di Indonesia dari sebelumnya 34 menjadi 17 bandara.

Kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Baca juga: Penumpang Bandara Juanda Naik 4 Persen di Kuartal I 2026, Rute Jakarta hingga Singapura Dominasi

Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh.

Sehingga penerbangan internasional justru dinikmati oleh negara lain.

Perubahan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tertanggal 2 April 2024.

Simak daftar 17 bandara internasional di Indonesia berikut ini.

17 Bandara Internasional di Indonesia:

Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau

Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

Bandara Kulonprogo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta

Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

PEMULANGAN JEMAAH HAJI - Sejumlah jemaah haji Debarkasi Surabaya saat tiba di Bandara Juanda Surabaya, Kamis (12/6/2025). Masa pemulangan jemaah haji hingga kloter terakhir pada 11 Juli 2025.
PEMULANGAN JEMAAH HAJI - Sejumlah jemaah haji Debarkasi Surabaya saat tiba di Bandara Juanda Surabaya, Kamis (12/6/2025). Masa pemulangan jemaah haji hingga kloter terakhir pada 11 Juli 2025. (Dokumen PPIH Debarkasi Surabaya)

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

Bandara Sentani, Jayapura, Papua

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.

17 Bandara Domestik di Indonesia:

Bandara Maimun Saleh, Sabang, Aceh

Bandara Sisingamangaraja XII/Silangit, Tapanuli Utara, Sumatra Utara

Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatra Selatan

Bandara Raden Inten II, Lampung Selatan, Lampung

Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan, Bangka Belitung

Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat

Bandara Adi Sutjipto, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah

Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah

Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur

Bandara Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat

Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara

Bandara Syamsuddin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur

Bandara Pattimura, Ambon, Maluku

Bandara Frans Kaisiepo, Biak, Papua.

Bandara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Hal ini sesuai dengan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Aturan tersebut memungkinkan bandara domestik untuk melayani penerbangan internasional untuk kepentingan sebagai berikut:

Kenegaraan;

Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;

Embarkasi dan debarkasi haji, termasuk umrah;

Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau
Penanganan bencana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved