Tak Semua ASN Dapat Gaji ke-13 yang Cair Mulai 2 Juni 2026, ini 2 Penyebabnya
Pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) kemarin.
Ringkasan Berita:
- Pencairan gaji ke-13 bagi ASN, anggota TNI-Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan mulai dilakukan pada 2 Juni 2026.
- Meski diberikan kepada mayoritas ASN, ada kelompok yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
TRIBUNJATIM.COM - Pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) kemarin.
Informasi tersebut berdasarkan unggahan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen pada Sabtu (23/5/2026).
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan yang diterima ASN
Baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pensiun, dan penerima tunjangan.
Namun tidak semua ASN akan mendapatkan transfer gaji ke-13 sesuai ketentuan yang belaku.
Baca juga: ASN di Trenggalek Siap-siap Terima Gaji ke-13 di Bulan Juni, Pemkab Cairkan Rp31 M
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup komponen berikut ini:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan kebutuhan pokok
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Artinya, nominal yang diterima tiap ASN berbeda-beda, tergantung dari pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.
Baca juga: Daftar Besaran Gaji ke-13 ASN Polri TNI Pensiunan hingga Pejabat Negara, Cair 2 Juni 2026
Kelompok Penerima Gaji ke-13
Manfaat gaji ke-13 akan dirasakan sebagian besar ASN.
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut ini kelompok ASN yang berhak menerima gaji ke-13:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Pensiunan - Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Baca juga: Mulai Juni 2026, ASN Pemprov Jatim WFH Setiap Jumat, Gubernur Khofifah: Ada Penyesuaian
Kelompok ASN yang Tidak Menerima Gaji ke-13
Dikutip dari Tribun Sumsel, Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur golongan ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
Mereka adalah PNS, prajurit TNI, anggota polri yang sedang dalam kondisi berikut ini:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
| BRIN Puji Langkah Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Punya Kompetensi yang Kuat |
|
|---|
| Bakar Sampah, Puluhan Ayam Petarung Ikut Hangus Terpanggang di Bangkalan, Pemilik Meratapi Nasib |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Lamongan Buka Suara soal Pencopotan Dadan Hindayana dari Pimpinan BGN: Prerogatif |
|
|---|
| ASN di Trenggalek Siap-siap Terima Gaji ke-13 di Bulan Juni, Pemkab Cairkan Rp31 M |
|
|---|
| Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Pemkab Trenggalek, Nilainya Mencapai Rp31 Miliar, Dongkrak Ekonomi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Suasana-ASN-Pemkot-Kediri-saat-mengikuti-apel.jpg)