Satpol PP Pasuruan Sita 1.683 Botol Miras dari Toko di Pandaan, Baru Beroperasi 1 Bulan

Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyita 1.683 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah toko di kawasan pertokoan Terminal Pandaan

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Satpol PP Pasuruan
TEGAS DAN TERUKUR - Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyita ribuan botol miras yang dijual di sebuah toko di Pandaan. 

Poin Penting : 

  • Satpol PP Pasuruan menggerebek toko di Terminal Pandaan dengan menyita  1.683 botol
  • ronisnya, lokasi toko tersebut berada tidak jauh dari kantor aparat penegak hukum
  • Tak hanya menjual miras kelas menengah, toko itu juga menawarkan minuman beralkohol premium 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menyita 1.683 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sebuah toko di kawasan pertokoan Terminal Pandaan.

Ribuan botol miras, mulai dari kelas rendah hingga premium, diamankan petugas Selasa (9/9/2025).

Ironisnya, lokasi toko tersebut berada tidak jauh dari kantor aparat penegak hukum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras.

“Awalnya kami dapat laporan dari warga, lalu kami tindak lanjuti. Ternyata benar, toko itu menjual miras berbagai merek, dan langsung kami lakukan penyitaan,” jelas Rido.

Baca juga: 17 Personel Polres Jombang Terima Penghargaan setelah Berhasil Tindak Miras Ilegal hingga Narkoba

Dari hasil penyelidikan sementara, toko tersebut diketahui baru beroperasi sekitar satu bulan.

Tak hanya menjual miras kelas menengah, toko itu juga menawarkan minuman beralkohol premium dengan harga mencapai jutaan rupiah per botol.

“Baru sebulan berjalan, tapi sudah menjual miras dengan harga yang cukup mahal,” tambahnya.

Rido menegaskan, razia miras akan terus digencarkan sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Ada Pemeriksaan Tensi hingga Gula Darah, Warga Pasuruan Ramai-ramai Ikuti Cek Kesehatan Gratis

“Penindakan ini bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk konsumsi miras,” tegas Rido.

Dengan penyitaan ini, Satpol PP berharap tidak ada lagi praktik serupa di wilayah Pasuruan, serta masyarakat ikut berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal di lingkungannya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved