Jalan Tol Gending-Paiton Dibuka Fungsional 16 Hari Selama Libur Nataru 2026

Pembukaan ruas tol secara fungsional yang membentang dari Exit Tol Gending hingga Exit Tol Paiton Probolinggo ini, akan diberlakukan selama 16 hari.

Tayang:
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Ahsan Faradisi
FUNGSIONAL - Exit Tol Kraksaan Probolinggo yang akan dibuka fungsional mulai Sabtu (20/12/2025). Pembukaan fungsional ini dilakukan selama 16 selama libur Nataru. 
Ringkasan Berita:
  • Jalan Tol Prosiwangi Jawa Timur akan dibuka secara fungsional selama libur Nataru.
  • Pembukaan fungsional tol ini akan berlangsung mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
  • Tol Prosiwangi akan dibuka setiap hari mulai pukul 06.00 WIB pagi hingga 16.00 WIB sore.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Demi mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Jasa Marga Tol Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi (Prosiwangi) kembali membuka Jalan Tol Prosiwangi

Pembukaan ruas tol secara fungsional yang membentang dari Exit Tol Gending hingga Exit Tol Paiton Probolinggo ini, akan diberlakukan selama 16 hari.

Direktur Utama PT Jasa Marga Tol Prosiwangi, Adi Prasetyanto mengatakan, pembukaan fungsional tol ini akan berlangsung mulai 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

"Pada periode Nataru kali ini, Jalan Tol Prosiwangi tetap kami fungsionalkan. Artinya, tol dibuka namun belum dikenakan tarif atau gratis," kata Adi, Jumat (19/12/2025).

Meski belum bertarif, menurut Adi, pengguna jalan tetap diwajibkan melakukan transaksi dengan tapping e-money di gerbang tol.

Sistem transaksi tetap berjalan dengan tarif Rp 0.

Nantinya Tol Prosiwangi akan dibuka setiap hari mulai pukul 06.00 WIB pagi hingga 16.00 WIB sore.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini tol fungsional sudah dapat dilalui oleh seluruh golongan kendaraan, baik kendaraan golongan I maupun kendaraan besar.

"Untuk kendaraan besar tetap ada pembatasan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan. Namun secara kondisi jalan, kami siap melayani kendaraan yang diizinkan melintas," ujar Adi.

Batas Kecepatan

Karena masih bersifat fungsional, lanjut Adi, pihak pengelola menetapkan batas kecepatan maksimal 40 km/jam.

Pengguna jalan diimbau untuk mematuhi seluruh rambu dan aturan demi keselamatan bersama.

Baca juga: Polres Bojonegoro Tingkatkan Keamanan di Gereja, Pastikan Perayaan Natal Aman dan Kondusif

"Tol ini masih dalam masa penilaian fungsi, sehingga kami mohon pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi batas kecepatan serta rambu-rambu yang ada," ungkapnya.

Progres pembangunan hingga Paiton, telah mencapai 100 persen dan saat ini tengah memasuki tahap uji dan penilaian fungsi sebagai salah satu syarat pembukaan operasional penuh ke depan.

"Seluruh fasilitas penunjang seperti rambu, lampu penerangan, marka jalan, baik di persimpangan jalan arteri maupun di badan tol, sudah terpasang dan siap digunakan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved