Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Aisyahrani Beber Alasan Sebenarnya Comot Foto Siomay Chef Devina, Tak Ada Kata Maaf Secara Pribadi

Aisyahrani belakangan berikan pengakuan dan beber alasan sebenarnya mencomot foto siomay Chef Devina yang ramai diperbincangkan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Instagram.com/Syh55
PENGAKUAN AISYAHRANI - Foto Aisyahrani ketika berada di pesawat kelas bisnis beberapa waktu lalu. Pengakuan adik Syahrini tentang apa yang terjadi pada bisnisnya sehingga comot foto siomay Chef Devina Hermawan. 

Penggunaan foto atau video karya orang lain dan mengklaimnya sebagai karya sendiri bisa melanggar beberapa hukum yang berlaku di Indonesia.

Tindakan ini termasuk dalam pelanggaran hak cipta, dan dapat menimbulkan sanksi pidana dan/atau perdata. Berikut penjelasan hukum yang mungkin menjerat pelaku:

Dasar Hukum di Indonesia

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Ini adalah UU utama yang mengatur perlindungan terhadap karya cipta, termasuk foto dan video.

Pasal yang relevan:

Pasal 9 ayat (1):
Pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya.

Pasal 113:
Mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran hak cipta.

Sanksi:

Pasal 113 ayat (2):
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi (termasuk memperbanyak, mendistribusikan, menyiarkan, atau mengakui ciptaan orang lain sebagai miliknya) dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 113 ayat (4):
Jika perbuatan dilakukan secara komersial (misalnya untuk promosi atau mendapatkan uang), maka ancaman hukumannya bisa naik menjadi penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved