Berita Entertainment
Keluarga Capek dengan Ulah Ammar Zoni, Belum Bebas Malah Bisnis Narkoba di Penjara: Beraninya
Keluarga lelah dengan kelakuan Ammar Zoni yang terlibat kembali dalam kasus narkoba untuk keempat kalinya.
TRIBUNJATIM.COM - Keluarga lelah dengan kelakuan Ammar Zoni yang terlibat kembali dalam kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Bahkan Aditya Zoni, sang adik kandung sudah menyerah dan bingung dengan ulah kakaknya yang tampak tak ada kapoknya.
Belum juga menghirup udara bebas, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain dalam rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Bukan hanya kecewa, keluarga juga mengaku lelah menghadapi persoalan serupa yang berulang kali terjadi.
Terlebih bukan hanya memakai, tetapi juga memperdagangkan barang haram tersebut di dalam penjara.
Hal itu disampaikan oleh Christopher, kerabat Ammar Zoni.
“Begitu berita ini muncul, saya langsung kontekan sama adiknya Ammar. Ya mereka kecewa pastinya, kecewa abangnya tidak hanya memakai atau konsumsi narkoba, tapi juga memperdagangkan. Walaupun ini masih diduga, tapi kalau sudah ada tersangkanya dan sudah ada beritanya, ya kecewa, keluarga kecewa,” ujar Christopher, dalam wawancara di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/10/2025), dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Ustaz Derry Sulaiman Syok Ammar Zoni Kena Kasus Narkoba 4 Kalinya, Ungkit Janji Hijrah: Kecewa
Keluarga Capek Urusi Ammar Zoni
Christopher mengatakan, keluarga kini lebih banyak merasakan kelelahan emosional dibandingkan kemarahan.
Mengingat, keluarga merasa selama ini sia-sia memperjuangkan Ammar Zoni untuk bebas.
"Lebih ke arah capek. Ngurusin orang pakai saja sudah capek, apalagi ini ngurusin pengedar," tuturnya.
"Dari diskusi saya dengan Om Jon (pengacara Ammar), beliau pun bilang, ‘Berani-beraninya dia masih melakukan itu di dalam lapas,’” sambungnya.
Ia juga menambahkan adik Ammar, Aditya Zoni, kini merasa sangat lelah dan bingung menghadapi kakaknya yang terus mengulangi kesalahan serupa.
"Aditya Zoni juga bilang, ‘Pusing gue sama dia. Mau gimana lagi sih maunya?’" ungkap Christopher.
"Semuanya terheran-heran, semuanya kecewa. Sekarang semua marah karena dia dianggap bagian dari perusak generasi bangsa," pungkasnya.
Baca juga: Ammar Zoni Siap-siap Bebas, Eks Irish Bella Cukur Brewok dan Berat Badan Turun 30 Kg, Ganteng Lagi

Ditangkap Bersama 5 Tersangka Lainnya
Diketahui, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain dalam rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Rutan Salemba adalah Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, yaitu tempat penahanan sementara bagi tersangka atau terdakwa yang masih dalam proses hukum, berlokasi di jalan Percetakan Negara No. 88, Salemba, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Rabu (8/10/2025), tampak Ammar Zoni duduk bersama lima tersangka lainnya.
Atas kasus ini, Ammar Zoni jauh dari harapan bebas dari penjara.
Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengungkapkan para tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.
Ternyata, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Lebih lanjut, penyerahan sabu dan sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba.
Fatah pun menyebut, para tersangka dengan lihai berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.
Kata Fatah, Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan.
Sementara, tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.
Baca juga: Kronologi Ammar Zoni Kepergok Edarkan Narkoba dalam Penjara, Barang Diumpetin di Atap Kamar
40 Hari Masuk Sel Isolasi
Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi kepada Ammar Zoni berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.
Ia juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin.
Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sebelumnya diketahui, Ammar Zoni tiga kali terlibat narkoba sejak 2007.
Terakhir Ammar Zoni ditangkap pada Desember 2023 lalu.
Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.
Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi.
Karena itu, Ammar Zoni yang seharusnya bebas dari penjara pada Desember 2025, kemungkinan besar akan lanjut hidup dari balik sel.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Awal Mula Kisah Cinta Amanda Manopo dan Kenny Austin, dari Lokasi Syuting Menuju Pelaminan |
![]() |
---|
Imbas Ulah Mantan Karyawan Tilap Rp2 M, Ashanty sempat Tuding Anang Ambil Uang: Atas Perintahnya |
![]() |
---|
Ustaz Derry Sulaiman Syok Ammar Zoni Kena Kasus Narkoba 4 Kalinya, Ungkit Janji Hijrah: Kecewa |
![]() |
---|
Kronologi Ammar Zoni Kepergok Edarkan Narkoba dalam Penjara, Barang Diumpetin di Atap Kamar |
![]() |
---|
Sosok Kenny Austin Menangis Lihat Amanda Manopo Pakai Gaun Pengantin, Mereka Kini Sah Suami-Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.